• Home
  • Berita
  • Tantangan Perempuan dalam Dunia Jurnal: Mendorong Kesetaraan di Bidang Penelitian

Tantangan Perempuan dalam Dunia Jurnal: Mendorong Kesetaraan di Bidang Penelitian

admin 24 Nov 2023

Perempuan di dunia jurnal dan penelitian sering menghadapi tantangan tertentu yang dapat mempengaruhi partisipasi dan kesetaraan di bidang tersebut. Berikut adalah beberapa tantangan yang umumnya dihadapi oleh perempuan dalam dunia jurnal dan upaya untuk mendorong kesetaraan:

 

1.Kurangnya Representasi di Posisi Kepemimpinan:

  • Perempuan sering kali kurang direpresentasikan di posisi kepemimpinan, termasuk editor jurnal, anggota dewan editorial, atau kepala proyek penelitian. Ini dapat mempengaruhi kebijakan dan arah riset yang diambil.

2.Pembayaran yang Tidak Setara:

  • Beberapa penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksetaraan dalam pembayaran antara perempuan dan laki-laki di dunia penelitian. Ini dapat memengaruhi motivasi perempuan untuk terlibat dalam penelitian atau mencari posisi akademis.

3.Tantangan Pekerjaan Rumah Tangga dan Profesional:

  • Perempuan sering menghadapi tuntutan ganda antara pekerjaan rumah tangga dan karier penelitian. Beban kerja yang tinggi dapat menjadi hambatan bagi partisipasi dan pengembangan karier di dunia jurnal.

4.Ketidaksetaraan dalam Peluang Karier dan Promosi:

  • Adanya kesenjangan dalam peluang karier dan promosi antara perempuan dan laki-laki. Ini bisa terkait dengan bias gender dalam proses seleksi dan promosi.

5.Diskriminasi dan Stereotip Gender:

  • Adanya diskriminasi dan stereotip gender di dunia jurnal, yang dapat memengaruhi penilaian terhadap kualitas riset perempuan dan memberikan hambatan dalam proses publikasi.

6.Kesulitan dalam Memperoleh Dana Riset:

  • Perempuan sering menghadapi kesulitan dalam mendapatkan dana riset yang memadai. Hal ini dapat membatasi kemampuan mereka untuk melakukan penelitian yang substansial dan berkontribusi pada bidang ilmu pengetahuan.

7.urangnya Mentoring dan Dukungan:

  • Kekurangan dukungan dan mentoring bagi perempuan dalam dunia penelitian dapat membuat sulit bagi mereka untuk mengembangkan karier mereka dan mengatasi rintangan-rintangan yang dihadapi.
  •  

Upaya untuk mendorong kesetaraan di bidang penelitian perlu mencakup:

1.Pemberdayaan dan Pelatihan: Mendorong pelatihan dan program pemberdayaan untuk membantu perempuan mengatasi rintangan-rintangan yang dihadapi dan mengembangkan keterampilan yang diperlukan.

2.Promosi Kesetaraan dalam Kebijakan dan Praktek: Mengadopsi kebijakan dan praktek yang mendukung kesetaraan gender dalam seleksi, promosi, dan distribusi dana riset.

3.Mendorong Perwakilan di Posisi Kepemimpinan: Aktif mendorong perempuan untuk mengambil peran kepemimpinan di bidang penelitian dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk mencapai posisi tersebut.

4.Penciptaan Lingkungan yang Inklusif: Menciptakan lingkungan penelitian yang inklusif dan mendukung keberagaman, di mana perempuan merasa dihargai dan diakui atas kontribusi mereka.

5.Kampanye Kesadaran: Melakukan kampanye kesadaran untuk mengatasi stereotip gender dan meningkatkan pemahaman tentang masalah kesetaraan di kalangan penelitian dan akademisi.

Upaya bersama dari seluruh masyarakat akademis, penerbit, dan institusi penelitian diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kesetaraan gender dan memberikan peluang yang setara bagi semua peneliti.

Anda Mungkin Suka

“The North American Conference on Islamic Finance”

Texas-20 & 21 October 2023, (Hybrid)

 

Topics and Registration fee
Click  https://www.nacif.us/call-for-papers.html
Free registration fee for 5 selected papers from Tazkia

 

Template 
Click https://owl.purdue.edu/owl/research_and_citation/apa_style/apa_formatting_and_style_guide/apa_sample_paper.html

 

Full paper deadline: 25 July 2023
Submit your paper to [email protected] (format title: NACIF Registration_Author(s) Name)

Contact Person : wa.me/6285288599925

Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI dan Bantuan Litapdimas (Pendukung Mutu Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) pada Satuan Kerja Diktis Tahun Anggaran 2023

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 153 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Litapdimas (Pendukung Mutu 
Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) membuka pendaftaran Bantuan 
Penelitian Berbasis SBK pada PTKI dan Bantuan Litapdimas yang akan dibiayai di 
tahun anggaran 2023. Bantuan ini akan dilakukan pendaftaran, proses penilaian hingga 
pengumuman nomine di tahun anggaran 2023 dengan rencana jadwal sebagai berikut:

NoUraian KegiatanWaktu
1Pengumuman dan Sosialisasi02-05 Juni 2023
2Registrasi Proposal dan Submit05 Juni - 03 Juli 2023
3Seleksi Administrasi (Desk Evaluation)03 Juli - 17 Juli 2023
4Penilaian Reviewer17-31 Juli 2023
5Pengumuman Calon Nomine07 Agustus 2023
6Seminar Proposal21-23 Agustus 2023
7Pengumuman Penerima Bantuan31 Agustus 2023

 

2. Klaster yang dibuka dan penerima Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI dan Bantuan Litapdimas Tahun Anggaran 2023.

 

3. Proses mulai pendaftaran, seleksi, penetapan hingga laporan bantuan dilakukan secara online dan unggahan berkas (softcopy/paperless) pada aplikasi yang diakses melalui  laman https://litapdimas.kemenag.go.id dan/atau melalui web service masing-masing PTKIN yang terkoneksi dengan laman litapdimas.


4. Pendaftaran proposal semua bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) akan ditutup pada Senin, 03 Juli 2023 pukul 23:59 WIB. Ketentuan lebih lanjut mengenai masing-masing bantuan dapat dilihat pada Petunjuk Teknis Program Bantuan terlampir.

 

5. Penyelenggaraan program bantuan ini akan dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2023 yang tahap penetapan penerima bantuan dan
pencairannya menunggu setelah dipastikan tidak terjadi refocusing anggaran dan dibukanya blokir anggaran oleh Kementerian Keuangan. 


6. Penyelenggaraan program bantuan ini tidak ada pungutan apapun yang dibebankan kepada para pengusul bantuan. 
 

7. Sehubungan dengan hal di atas, diharap Bapak/Ibu Rektor/Ketua PTKIN/PTKIS dan Pimpinan Kopertais untuk menyampaikan informasi ini dan mendorong agar civitas akademika di lingkungan PTKI yang bersangkutan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Kejelasan tindak lanjut bantuan ini, kami mengundang para civitas akademika di lingkungan PTKI untuk mengikuti sosialisasi program Bantuan Penelitian Berbasis SBK 
pada PTKI dan Bantuan Litapdimas Tahun Anggaran 2023 secara daring melalui platform zoom meeting yang akan dilaksanakan pada: 


Hari, Tanggal : Selasa, 06 Juni 2023
Waktu : 10:00 s/d 12:00 WIB 
Zoom Meeting ID : 816 8902 5005 

(Log in Pukul 09:45 WIB) 


Join Zoom Meeting : https://bit.ly/SosialisasiLitapdimas2023 
Passcode : Litapdimas 


8. Hal-hal yang belum diatur akan diinformasikan lebih lanjut dan dapat dilihat pada 
http://diktis.kemenag.go.id/ dan http://litapdimas.kemenag.go.id.

The Palestine-Israel War and Food Crisis: Facing Urgent Humanitarian Challenges

Perang yang berkecamuk antara Palestina dan Israel telah mengakibatkan konsekuensi tragis yang melampaui batas-batas geopolitik, menciptakan krisis kemanusiaan yang mendesak di wilayah tersebut. Salah satu dampak paling merugikan dari konflik ini adalah krisis pangan yang mengancam nyawa jutaan penduduk Palestina, terutama anak-anak dan kelompok rentan lainnya.

Sebagai sebuah konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun, perang Palestina-Israel telah menghancurkan infrastruktur penting, merampas sumber daya alam, dan menghambat akses terhadap lahan pertanian. Akibatnya, produksi pangan lokal telah terpengaruh secara signifikan, meningkatkan ketergantungan terhadap impor makanan yang mahal dan sulit diakses.

Selain itu, blokade yang diberlakukan terhadap Gaza oleh Israel telah memperburuk krisis pangan di wilayah tersebut. Pembatasan terhadap impor dan ekspor barang, serta larangan terhadap perjalanan manusia, telah mengisolasi penduduk Gaza dari sumber-sumber pangan yang diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka. Pada tingkat yang lebih luas, blokade ini telah menciptakan lingkaran setan di mana ketidakstabilan politik dan krisis ekonomi memperburuk kondisi kemanusiaan yang sudah buruk.

Namun, di tengah kegelapan krisis ini, terdapat sinar harapan yang muncul dari upaya kemanusiaan dan solidaritas internasional. Organisasi-organisasi bantuan dan lembaga nirlaba bekerja keras untuk menyediakan bantuan pangan dan kesehatan kepada mereka yang terdampak, meskipun terbatas oleh kendala logistik dan keamanan. Selain itu, kampanye kesadaran global dan panggilan untuk perdamaian yang berkelanjutan terus memperkuat dorongan untuk menyelesaikan konflik ini dan mengakhiri penderitaan rakyat Palestina.

Namun, penyelesaian jangka panjang terhadap krisis pangan di Palestina memerlukan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan. Selain mengakhiri konflik dan mengangkat blokade ekonomi terhadap Gaza, dibutuhkan juga investasi dalam pembangunan infrastruktur pertanian, pelatihan petani, dan program kesejahteraan sosial untuk membantu masyarakat Palestina membangun ketahanan pangan yang lebih baik. Dengan kerja sama global dan komitmen yang kuat dari semua pihak yang terlibat, ada harapan bahwa krisis pangan di Palestina dapat diatasi. Tetapi ini membutuhkan langkah-langkah konkret, kesediaan untuk mengatasi akar masalah, dan tekad yang teguh untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi semua penduduk di wilayah tersebut.

Kekuasaan Hukum dan Kekuatan Hukum: Sebuah Potret Akademik

Pada sesi akademik kali ini Senin, 08 Juli 2024, kita akan membahas tema yang menarik dan relevan dengan situasi politik dan ekonomi saat ini, yaitu "Kekuasaan Hukum dan Kekuatan Hukum". Tema ini tidak hanya membuka wawasan kita mengenai hukum dan kekuasaan, tetapi juga mengajak kita untuk lebih peduli terhadap isu-isu sosial yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Dr. Wahyu Dwi Agung Priyo Susilo, Kepala Pusat Studi Kajian Hukum dan Masyarakat di Institut Agama Islam Tazkia, akan memaparkan pandangannya.

Pendekatan Filosofis dan Sejarah Kekuasaan

Kekuasaan selalu menjadi subjek yang menarik dalam sejarah manusia. Dari zaman Yunani dan Romawi hingga masa keemasan Majapahit, kekuasaan sering kali disandingkan dengan hukum. Sejarah mencatat bahwa di Yunani, raja dianggap sebagai perwujudan hukum itu sendiri, dengan pepatah "King can do no wrong" yang menunjukkan absolutisme kekuasaan raja. Filosofi kekuasaan ini mencerminkan bahwa tanpa kontrol hukum yang kuat, kekuasaan cenderung disalahgunakan.

Hukum sebagai Pembatas Kekuasaan

Dalam konteks hukum Islam, kekuasaan Allah adalah absolut dan tidak terbantahkan. Kisah Nabi Adam yang diusir dari surga karena melanggar perintah Allah adalah contoh kekuasaan absolut yang tidak dapat digugat. Namun, dalam dunia manusia, kekuasaan harus dibatasi oleh hukum untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Hukum, sebagai cita-cita keadilan, harus diterapkan untuk mengontrol kekuasaan dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Kekuasaan dan Hukum dalam Konteks Modern

Di era modern, kita melihat bahwa kekuasaan yang tidak diimbangi dengan kontrol hukum yang ketat dapat berakibat pada tindakan sewenang-wenang. Sejarah Indonesia, mulai dari masa Majapahit hingga era kemerdekaan, menunjukkan bahwa kekuasaan yang tidak terkontrol dapat berakhir dengan konflik dan ketidakadilan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami bahwa hukum harus selalu berada di atas kekuasaan, bukan sebaliknya.

Kesimpulan

Kekuasaan dan hukum adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Tanpa hukum yang kuat, kekuasaan cenderung absolut dan korup. Oleh karena itu, dalam setiap aspek kehidupan, kita harus memastikan bahwa hukum ditegakkan untuk membatasi kekuasaan dan melindungi hak-hak individu. Sebagai akademisi dan masyarakat yang peduli, kita harus terus mengingatkan pentingnya hukum sebagai pengontrol kekuasaan demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama.