• Home
  • Berita
  • LPPM Tazkia Gelar Pelatihan & Sertifikasi Associate Wealth Planner Syariah (AWPS) Batch 21

LPPM Tazkia Gelar Pelatihan & Sertifikasi Associate Wealth Planner Syariah (AWPS) Batch 21

admin 11 Des 2024

Bogor, 10 Desember 2024 – Institut Agama Islam (IAI) Tazkia melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Tazkia telah menggelar Pelatihan & Sertifikasi Associate Wealth Planner Syariah (AWPS) Batch 21 pada Selasa, 10 Desember 2024. Acara ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, dengan tujuan meningkatkan kompetensi peserta dalam perencanaan keuangan berbasis syariah.

Pelatihan yang diikuti oleh 19 peserta dari kalangan mahasiswa, praktisi, dan dosen ini menghadirkan tiga narasumber dari IAI Tazkia yang berkompeten di bidangnya, yaitu:

  • Asnan Purba, Lc, M.Pd.I, QWP, CWC
  • Nashr Akbar, M.Ec., CFP
  • Rahma Wijayanti, M.S.Ak., CFP

Acara ini terbagi menjadi tiga sesi utama yang memberikan wawasan mendalam mengenai perencanaan keuangan syariah, di antaranya:

Maqasid Syariah dalam Harta Islami: Membahas prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan harta dan bagaimana cara menerapkannya dalam perencanaan keuangan.

Pengantar AWPS: Memberikan pemahaman tentang sertifikasi AWPS, serta manfaat dan aplikasinya di dunia profesional.

Studi Kasus: Peserta mempraktikkan ilmu yang telah dipelajari melalui studi kasus nyata, dengan bimbingan langsung menggunakan aplikasi MyIFPE Syariah.

Salah satu peserta, yang turut memberikan testimoni setelah mengikuti pelatihan, mengungkapkan, “Bagus, lanjutkan dan ditingkatkan, alhamdulillah.” Testimoni ini menunjukkan antusiasme peserta terhadap kualitas pelatihan dan manfaat yang mereka peroleh.

IAI Tazkia berharap pelatihan ini dapat mencetak perencana keuangan syariah yang kompeten dan berintegritas tinggi, serta mampu berkontribusi dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang lebih luas.

Kontak Media:
LPPM IAI Tazkia
Email: [email protected]
Website: www.lppm.tazkia.ac.id

IG: LPPM Tazkia
 

Anda Mungkin Suka

Menavigasi Jurnal Predator: Mengenal dan Mengatasi Tantangan Penerbitan Berbasis Kualitas

Jurnal predator, yang juga dikenal sebagai jurnal raib atau predatory journals, adalah jurnal ilmiah yang kurang memiliki kualitas dan seringkali lebih memprioritaskan keuntungan finansial daripada kualitas penelitian. Munculnya jurnal predator telah menjadi salah satu tantangan utama dalam penerbitan berbasis kualitas. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk membantu peneliti menavigasi jurnal predator dan mengatasi tantangan penerbitan berbasis kualitas:

 

1.Pelajari Ciri-ciri Jurnal Predator:

  • Pahami ciri-ciri umum jurnal predator, seperti proses peer review yang kurang kredibel, biaya penerbitan yang tinggi tanpa layanan yang setara, tampilan situs web yang tidak profesional, dan kurangnya transparansi editorial.

2.Periksa Daftar Jurnal Predatory:

  • Periksa daftar jurnal predator yang telah diidentifikasi oleh organisasi dan lembaga terkemuka di bidang penelitian, seperti Beall's List atau Daftar Hitam Jeffrey Beall (meskipun Beall's List sudah tidak diupdate lagi, masih bisa memberikan petunjuk).

3.Perhatikan Standar Penerbitan Ilmiah:

  • Pastikan jurnal yang dipilih mematuhi standar penerbitan ilmiah yang diakui secara luas. Jurnal-jurnal yang memiliki ISSN, terindeks di basis data ilmiah terkemuka, dan memiliki reputasi baik lebih cenderung menjaga kualitas.

4.Periksa Faktor Dampak dan Indeksasi:

  • Periksa faktor dampak jurnal dan apakah jurnal tersebut diindeks di basis data terkemuka seperti PubMed, Scopus, atau Web of Science. Jurnal yang diindeks dengan baik cenderung lebih bereputasi dan berkualitas.

5.Evaluasi Proses Peer Review:

  • Pertimbangkan kualitas proses peer review. Jurnal berkualitas tinggi melibatkan proses peer review yang ketat dan transparan. Jika prosesnya tidak terdokumentasikan atau tidak transparan, itu bisa menjadi tanda jurnal yang meragukan.

6.Gunakan Daftar Putih Jurnal Berkualitas:

  • Menggunakan daftar putih jurnal yang disusun oleh lembaga atau organisasi terkemuka yang menyediakan panduan terkait jurnal-jurnal yang terpercaya dan berkualitas tinggi.

7.Libatkan Komunitas Ilmiah:

  • Diskusikan dengan sesama peneliti dan rekan sejawat untuk mendapatkan rekomendasi tentang jurnal-jurnal berkualitas di bidang penelitian tertentu.

8.Periksa Etika Penerbitan:

  • Pastikan jurnal mengikuti standar etika penerbitan ilmiah, seperti kode etik COPE (Committee on Publication Ethics).

9.Waspadai Tawaran Publikasi Cepat:

  • Hati-hati terhadap tawaran publikasi cepat yang menjanjikan publikasi dalam waktu singkat tanpa peninjauan yang memadai. Jurnal berkualitas memerlukan waktu untuk proses peer review yang baik.

10.Periksa Kredibilitas Penerbit:

  • Periksa kredibilitas penerbit jurnal. Penerbit yang memiliki sejarah panjang, berfokus pada integritas ilmiah, dan memiliki reputasi baik lebih dapat diandalkan.
  •  

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, peneliti dapat lebih baik menavigasi lingkungan penerbitan dan memilih jurnal-jurnal yang sesuai dengan standar kualitas ilmiah. Keberhati-hatian dan pemahaman yang baik tentang karakteristik jurnal predator membantu melindungi integritas penelitian dan reputasi peneliti.

PELATIHAN AL-QUR'AN BERBASIS BAHASA ISYARAT

"Dan sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya (HR Al-Qadlaa'iy).

 

Pembicara: Rama Syahti, MM Ketua Umum MTTI (Majelis Ta'lim Tuli Indonesia)

Berkembang dengan Open Access: Arah Baru Akses Terbuka pada Artikel Jurnal

Akses Terbuka (Open Access) adalah konsep di dunia penelitian di mana informasi ilmiah dapat diakses secara gratis oleh siapa saja tanpa batasan berlangganan atau pembayaran. Ini menciptakan akses yang lebih luas dan meningkatkan distribusi pengetahuan. Beberapa arah baru yang mungkin terjadi dapat mencakup:

Model Bisnis Berbeda:

  • Munculnya model bisnis baru untuk mendukung Open Access. Beberapa penerbit mungkin mulai mengadopsi model bisnis yang tidak sepenuhnya mengandalkan langganan atau pembayaran individu, tetapi mungkin melibatkan sponsor atau institusi untuk memastikan akses terbuka.

Teknologi Blockchain:

  • Penggunaan teknologi blockchain untuk mengelola proses penerbitan dan distribusi jurnal. Ini dapat meningkatkan transparansi, keamanan, dan keterlibatan dalam sistem Open Access.

Peningkatan Kualitas dan Reputasi:

  • Peningkatan fokus pada kualitas dan reputasi jurnal Open Access. Beberapa mungkin berusaha meningkatkan standar editorial dan proses peer review untuk membuktikan bahwa akses terbuka tidak mengorbankan kualitas penelitian.

Kolaborasi Antarinstitusi:

  • Kolaborasi lebih lanjut antara institusi dan penerbit untuk mendukung model akses terbuka. Mungkin ada upaya untuk membangun jaringan atau konsorsium yang dapat berbagi sumber daya dan dukungan finansial.

Data Terbuka:

  • Lebih banyak penekanan pada data terbuka bersama dengan artikel jurnal terbuka. Ini bisa mencakup peningkatan dalam praktik pembagian data dan dukungan infrastruktur untuk menyimpan dan mengelola data penelitian.

Pendidikan dan Kesadaran:

  • Upaya lebih lanjut dalam pendidikan dan kesadaran terkait Open Access di kalangan peneliti, mahasiswa, dan institusi. Ini mungkin melibatkan pelatihan tentang manfaat akses terbuka dan cara mengelola hak cipta.

Isu-isu Etika dan Hak Cipta:

  • Penanganan lebih lanjut terhadap isu-isu etika dan hak cipta yang mungkin muncul dalam konteks akses terbuka. Pemikiran lebih lanjut tentang cara mengakui kontribusi dan hak cipta peneliti dalam lingkungan akses terbuka.

Penting untuk menyadari bahwa perkembangan dalam Open Access terus berlangsung, dan berbagai inisiatif dan eksperimen mungkin muncul seiring waktu. Artikel yang berbicara tentang "Arah Baru Akses Terbuka pada Artikel Jurnal" mungkin memberikan wawasan lebih lanjut tentang tren dan perkembangan terkini di bidang ini.

Kekuasaan Hukum dan Kekuatan Hukum: Sebuah Potret Akademik

Pada sesi akademik kali ini Senin, 08 Juli 2024, kita akan membahas tema yang menarik dan relevan dengan situasi politik dan ekonomi saat ini, yaitu "Kekuasaan Hukum dan Kekuatan Hukum". Tema ini tidak hanya membuka wawasan kita mengenai hukum dan kekuasaan, tetapi juga mengajak kita untuk lebih peduli terhadap isu-isu sosial yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Dr. Wahyu Dwi Agung Priyo Susilo, Kepala Pusat Studi Kajian Hukum dan Masyarakat di Institut Agama Islam Tazkia, akan memaparkan pandangannya.

Pendekatan Filosofis dan Sejarah Kekuasaan

Kekuasaan selalu menjadi subjek yang menarik dalam sejarah manusia. Dari zaman Yunani dan Romawi hingga masa keemasan Majapahit, kekuasaan sering kali disandingkan dengan hukum. Sejarah mencatat bahwa di Yunani, raja dianggap sebagai perwujudan hukum itu sendiri, dengan pepatah "King can do no wrong" yang menunjukkan absolutisme kekuasaan raja. Filosofi kekuasaan ini mencerminkan bahwa tanpa kontrol hukum yang kuat, kekuasaan cenderung disalahgunakan.

Hukum sebagai Pembatas Kekuasaan

Dalam konteks hukum Islam, kekuasaan Allah adalah absolut dan tidak terbantahkan. Kisah Nabi Adam yang diusir dari surga karena melanggar perintah Allah adalah contoh kekuasaan absolut yang tidak dapat digugat. Namun, dalam dunia manusia, kekuasaan harus dibatasi oleh hukum untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Hukum, sebagai cita-cita keadilan, harus diterapkan untuk mengontrol kekuasaan dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Kekuasaan dan Hukum dalam Konteks Modern

Di era modern, kita melihat bahwa kekuasaan yang tidak diimbangi dengan kontrol hukum yang ketat dapat berakibat pada tindakan sewenang-wenang. Sejarah Indonesia, mulai dari masa Majapahit hingga era kemerdekaan, menunjukkan bahwa kekuasaan yang tidak terkontrol dapat berakhir dengan konflik dan ketidakadilan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami bahwa hukum harus selalu berada di atas kekuasaan, bukan sebaliknya.

Kesimpulan

Kekuasaan dan hukum adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Tanpa hukum yang kuat, kekuasaan cenderung absolut dan korup. Oleh karena itu, dalam setiap aspek kehidupan, kita harus memastikan bahwa hukum ditegakkan untuk membatasi kekuasaan dan melindungi hak-hak individu. Sebagai akademisi dan masyarakat yang peduli, kita harus terus mengingatkan pentingnya hukum sebagai pengontrol kekuasaan demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama.