• Home
  • Berita
  • Menaklukkan Waktu: Mengenal Lebih Dekat dengan Kekuatan Analisis Survival

Menaklukkan Waktu: Mengenal Lebih Dekat dengan Kekuatan Analisis Survival

admin 22 Apr 2024

Penelitian survival, atau yang dikenal juga dengan analisis survival, merupakan metode statistik yang digunakan untuk menganalisis data waktu-hidup. Metode ini sangat penting dalam berbagai bidang, termasuk kedokteran, biologi, insuransi, dan ekonomi, untuk memprediksi waktu terjadinya suatu peristiwa, seperti kematian, kegagalan mesin, atau lainnya. Pemahaman tentang penelitian survival tidak hanya penting bagi para peneliti tetapi juga bagi publik umum, karena aplikasinya yang luas dan penting dalam kehidupan sehari-hari.

Apa Itu Penelitian Survival?

Secara sederhana, penelitian survival mengamati waktu mulai dari suatu titik awal hingga terjadinya suatu peristiwa tertentu. Dalam konteks kesehatan, peristiwa tersebut bisa berupa kematian pasien atau kekambuhan penyakit, sedangkan dalam teknik, itu bisa jadi kegagalan suatu komponen mesin. Yang membuat analisis ini unik adalah kemampuannya dalam menangani data yang 'disensor'. Data disensor terjadi ketika waktu peristiwa tidak diketahui secara pasti, hanya diketahui telah melebihi durasi pengamatan.

Metode dalam Penelitian Survival

Dalam analisis survival, terdapat beberapa alat ukur penting yang digunakan untuk mengestimasi dan memahami waktu sampai terjadinya suatu peristiwa. Berikut ini adalah beberapa alat ukur utama yang sering digunakan dalam penelitian survival:

1. Fungsi Survival: Alat ukur ini mengestimasi probabilitas bahwa subjek tertentu akan bertahan lebih lama dari waktu tertentu. Fungsi survival, S(t), biasanya didefinisikan sebagai probabilitas bahwa waktu kejadian T lebih besar dari waktu t, S(t) = P(T > t).

2. Fungsi Hazard: Mengukur risiko instantan kejadian peristiwa pada waktu t, asalkan subjek telah bertahan hingga waktu t tanpa kejadian. Fungsi hazard, h(t), sering digambarkan sebagai limit probabilitas kejadian peristiwa dalam interval waktu yang sangat kecil, dibagi dengan panjang interval tersebut, kondisional pada tidak adanya peristiwa hingga waktu t.

3. Kurva Kaplan-Meier: Metode non-parametrik untuk mengestimasi fungsi survival dari data yang mungkin termasuk censoring. Kurva Kaplan-Meier sangat berguna dalam menampilkan data survival dan memungkinkan visualisasi estimasi survival pada setiap titik waktu.

4. Model Cox Proportional Hazards: Ini adalah model semi-parametrik yang digunakan untuk menilai simultan efek dari beberapa faktor risiko pada waktu kejadian. Model ini mengasumsikan bahwa efek dari variabel prediktor terhadap risiko kejadian adalah konstan sepanjang waktu dan berfokus pada estimasi proporsi risiko (hazards) yang berhubungan dengan variabel prediktor.

5. Log-Rank Test: Uji statistik yang digunakan untuk membandingkan kurva survival antara dua atau lebih kelompok. Ini adalah metode non-parametrik untuk menguji hipotesis nol bahwa tidak ada perbedaan dalam fungsi survival antar kelompok yang dibandingkan.

6. Analisis Regresi Parametrik: Melibatkan model-model seperti model Weibull, eksponensial, atau log-normal yang mengasumsikan distribusi statistik tertentu untuk data waktu-hidup. Model-model ini berguna dalam situasi di mana asumsi proporsional hazards dari model Cox tidak dipenuhi.

7. Cumulative Incidence Function: Dalam konteks kompetisi risiko, fungsi ini digunakan untuk mengestimasi probabilitas kejadian peristiwa tertentu seiring waktu, dengan mempertimbangkan adanya risiko kompetitif yang bisa mencegah terjadinya peristiwa yang diinginkan.

Pemilihan alat ukur yang tepat dalam analisis survival sangat bergantung pada jenis data, tujuan analisis, dan asumsi yang dibuat mengenai data tersebut. Kesesuaian model dan teknik statistik ini mempengaruhi interpretasi dan validitas kesimpulan yang dihasilkan dari analisis survival.

Aplikasi Penelitian Survival di Bidang Ekonomi dan Keuangan Syariah

Analisis survival dalam konteks ekonomi dan keuangan syariah memperlihatkan aplikasi unik dan penting dari metodologi ini, terutama dalam menghadapi tantangan dan peluang yang unik di sektor ini. Dalam ekonomi syariah, prinsip-prinsip keadilan dan penghindaran riba (bunga) menuntut pendekatan yang berbeda dari keuangan konvensional, dan analisis survival bisa memberikan wawasan yang mendalam dalam berbagai aspek.

1. Kredit dan Pembiayaan: Dalam keuangan syariah, instrumen pembiayaan seperti Murabahah (jual beli), Ijarah (sewa), dan Mudarabah (kerjasama investasi) memiliki struktur risiko yang berbeda dari pinjaman konvensional. Analisis survival dapat digunakan untuk memprediksi 'waktu hingga kegagalan' dalam kredit, yaitu ketika debitur gagal membayar sesuai dengan kesepakatan. Hal ini membantu lembaga keuangan syariah dalam menilai risiko dan menetapkan syarat pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

2. Durasi Produk Keuangan: Produk keuangan syariah, seperti sukuk (obligasi syariah), sering kali memiliki jangka waktu yang terikat dengan proyek tertentu atau aset produktif. Analisis survival dapat membantu dalam mengestimasi masa berlakunya produk keuangan ini, yang penting untuk manajemen portofolio dan strategi investasi.

3. Keberlanjutan Bisnis: Dalam ekonomi syariah, bisnis harus tidak hanya menguntungkan tetapi juga harus memenuhi kriteria keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Analisis survival dapat digunakan untuk memprediksi keberlangsungan usaha yang mematuhi prinsip syariah, membantu investor dan regulator dalam membuat keputusan yang berinformasi.

Penerapan Analisis Survival dalam Keuangan Syariah

Studi Kasus: Analisis Durasi Sukuk. Misalnya, sukuk sering digunakan untuk mendanai proyek infrastruktur atau real estate. Analisis survival dapat digunakan untuk mengestimasi durasi sukuk ini, memperhitungkan variabel seperti tingkat pengembalian, risiko proyek, dan kondisi pasar. Hal ini membantu dalam menyusun sukuk dengan struktur yang lebih tahan terhadap volatilitas pasar dan risiko proyek.

Studi Kasus: Risiko Kredit pada Pembiayaan Murabahah. Pembiayaan Murabahah adalah metode pembiayaan populer dalam keuangan syariah, di mana bank membeli barang dan menjualnya kembali kepada pelanggan dengan margin keuntungan yang disepakati. Menggunakan analisis survival untuk memodelkan waktu hingga kegagalan pembayaran bisa mengungkap pola yang mempengaruhi risiko kredit, seperti karakteristik debitur atau kondisi ekonomi.

Analisis survival menawarkan alat yang kuat dalam mengatasi beberapa tantangan unik yang dihadapi oleh ekonomi dan keuangan syariah. Dengan memahami dan memprediksi durasi dan risiko dari berbagai instrumen dan kegiatan bisnis dalam ekonomi syariah, para pelaku pasar dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan efektif, sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang mendorong keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi.

Anda Mungkin Suka

Monday Forum: Pengenalan Platform Baru LPPM

πŸ“Œ MONDAY FORUM πŸ“Œ

 

πŸ•° Senin,12 Juni 2023/23 Dzulqa'dah 1444 H
⏳ 09.30 - 11.00 WIB

 

πŸ“š  Seri 016πŸ“š
*Pengenalan Platform Baru LPPM*

 

πŸ§‘πŸ»β€πŸŽ“  Speaker: *Dr. Nur Hendrasto M.Si., CPC*
_Dosen IAI Tazkia_
_Direktur Lppm IAI Tazkia_

 

πŸŽ™ Zoom Meeting πŸŽ™
https://us02web.zoom.us/j/8625617759?pwd=czBqQmxyYm1lcGpDSTM1V3NKME80Zz09


Meeting ID : 862 561 7759
Passcode : amanah

 

Organized by:
Institute of Research and Community Empowerment

15TH INTERNATIONAL CONFERENCE ON ISLAMIC ECONOMICS AND FINANCE (15TH ICIEF)

CALL FOR PAPERS

 

15TH INTERNATIONAL CONFERENCE ON ISLAMIC ECONOMICS AND FINANCE (15TH ICIEF)
Tuesday 12th – Thursday 14th December 2023
Venue: Kuala Lumpur

 

Theme: Driving the Agenda for a Sustainable Humane Economy

 

ORGANISERS
Kulliyyah of Economics and Management Sciences, International Islamic University Malaysia (IIUM) &

International Association of Islamic Economics (IAIE)
 

IMPORTANT DATES
Paper contributors are advised to observe the following deadlines:
● Papers submission deadline:  15th August 2023
● Notification of acceptance of papers:  15th October 2023
● Deadline for presenters and participants registration: 15th November 2023

 

https://conference.iium.edu.my/icief2023/

 

INTRODUCTION
The First International Conference on Islamic Economics held in Makkah al-Mukarramah in 1976, was the watershed for the new discipline of β€˜Islamic Economics’. Almost five decades later, the Kulliyyah of Economics and Management Sciences (KENMS) of the International Islamic University Malaysia (IIUM) is once again honoured to manage and host the 15th International Conference on Islamic Economics and Finance for the third time, tentatively to be held from the Tuesday 12 to Thursday 14 December 2023 in Kuala Lumpur. The theme of the conference is Driving the Agenda for a Sustainable Humane Economy.

 

Recovering from the COVID-19 pandemic, financial and economic crises coupled with challenges from climate change, provide the OIC countries an opportunity to embrace Islamic economics and finance as indigenous approaches to guide their economic policy responses. For this to happen, theoretical foundations of both Islamic economics and finance, as well as their links to policymaking and implementation need greater attention and integration. The world is complex and everything is connected to everything. Hence, proper planning is a part of developing a responsive and responsible Islamic Economics and Finance. The 15th ICIEF 2023 provides the platform for bringing together academics, researchers and policymakers from the Muslim world to discuss the challenges faced and how greater effort can be made towards achieving our preferred future.

 

OBJECTIVES
The teaching, research and practice of Islamic economics and finance have made tremendous strides globally over the last 50 years. The establishment of higher education institutions like the IIUM and development finance institutions like the Islamic Development Bank, respectively, have provided important avenues for practical implementation of education programs as well as increasing financing for economic and financial cooperation among OIC-member countries. It is important to plan for a sustainable humane future- one that recognises efficiency goes hand-in-hand with equity. However, in order to plan effectively, one must be aware of where we are, how we arrived here, what the challenges are, have a clear vision of where we want to go as well as a plan for the future. Development of research and practice of Islamic economics and finance requires commitment by all the stakeholders as well as the establishment of viable links between theory and policymaking by academics and policymakers.
 

Taking into account the state of the art and the direction of the fields of Islamic economics and finance, the 15th ICIEF focuses on the way forward toward developing the discipline of Islamic economics and finance and increasing their application especially in the economies of the OIC countries. Hence, the conference is devoted to not only theory development and application of the theory but also policy-related issues concerning, but not necessarily limited to, the following areas: Islamic Economics, Islamic Finance, Policy-Issues and Related areas in Sustainability, Shariah, Accounting, Management and Marketing.

 

Islamic Economics – Islamic economic system and Islamic economy; theoretical and policy studies to achieve sustainable humane development; historical and comparative economic studies; comparative economic models; Islamic economic thought; review articles useful as teaching materials at the university level.

 

Islamic Finance – emerging issues relating to sustainable Islamic finance; alternative financial and monetary systems from the Islamic perspective; Innovation, AI and FinTech; stability of Islamic financial system; risk-sharing in Islamic finance; Islamic finance infrastructure institutions.

 

Policy Issues and Prescriptions for the OIC countries – poverty and inequality; entrepreneurship development; micro and small enterprise development; legal, tax and regulatory frameworks from the Islamic economics perspective; Islamic monetary and fiscal policies including zakah and awqaf-based social safety-nets; economic indebtedness; the role of the IsDB in sustainable economic development; trade and cooperation among the OIC countries.

 

Other Related Areas – Sustainability, Maqasid al-Shariah and its relations to IEF; issues relating to Islamic accounting and its application to IEF; Islamic approaches to management and marketing; Islamic economics and finance education and research.
 

 

The following list is meant to give a more detailed picture of areas/topics:

i. Theoretical, Historical, Shariah, Maqasid al-Shariah and Institutional Aspects of Islamic Economics and Finance

ii. Poverty, Inequality, Socio-Economic Justice and Human Development in the Humane Economy: Theory and policy dimensions; Trade and Economic Cooperations

iii. Islamic Social Economy and Finance: Theory, Practice and Policy innovations; SDGs and the role of Islamic finance; country case-studies

iv. Management and Business Ethics, Entrepreneurship, Marketing, and Corporate Social Responsibility from an Islamic Perspective

v. Islamic Finance, Banking, Corporate Finance, and Capital Markets for a Sustainable Humane Economy

vi. AI, FinTech, Risk Management and Stability of the Islamic Financial Services Industry

vii. Climate change; sustainability studies; managing externalities for a sustainable humane economy

viii. Accounting, Auditing and Reporting for Good Governance; Regulatory and Legislative Landscape for a sustainable humane economy

ix. Central Banking, Monetary and Fiscal Policy Reforms for a Sustainable Humane Economy

x. Innovation, Technology and the Development of a Sustainable Humane Economy

The Organisers welcome theoretical, empirical and policy papers that will serve to evaluate the current strengths of the disciplines of Islamic economics and Islamic finance and to also chart out possible future directions. Keynote speeches as well as Panel Forums will also be organised.

 

LANGUAGE, PRESENTERS AND PARTICIPANTS
The conference will accept papers in both English and Arabic.
Approximately 100 papers are expected to be presented during the two days.
Approximately 250-300 participants are expected to attend the event.

 

SUBMISSION GUIDELINES
1.     Paper submissions must comply with the following guidelines:
● Paper must be either in English or Arabic.
● Original papers not published or submitted for other events.
● Paper must be in Microsoft Word format. Do not submit ZIP files.
● Do NOT include the authors’ names in the main submission of the paper, as papers will be subject to double-blind peer review.
● Full tentative title of the manuscript must be included on the paper.
● Abstract is required and should be between 200-250 words. Please limit the use of acronyms, abbreviations and references in the abstract.
● Keywords for the article: 3-5 keywords are sufficient.
● Referencing: we recommend the Harvard referencing system.
● Please do not submit duplicate copies of the papers.
● Please limit the number of pages to 30 or less (including references).

 

2.     Final Paper Submissions:
● Authors whose first drafts have been submitted before the deadline and accepted will be invited to submit final drafts of their research papers based on the peer-reviewers’ recommendations for revision.
● Selected papers presented to the Conference will be considered for possible publication in the International Journal of Economics, Management and Accounting (formerly IIUM Journal of Economics and Management, indexed by Web of Science Core Collection), Intellectual Discourse (IIUM, indexed by Scopus), and Islamic Economics Studies (IRTI) and KAAU Journal of Islamic Economics Indexed in SCOPUS. We are also working to get more journals on the list.
● Papers presented may also be selected to be published in edited volumes emanating from the Conference.
 

 

TICKETS AND HOTEL
Subject to the availability of funds, one author of selected accepted papers may be sponsored a round-trip economy class air ticket and/or hotel stay during the conference days only. The author who wishes to avail of conference sponsorship must be the corresponding author

 

CONFERENCE FEE AND CONTACTS
● The conference fee will be announced later.
● For more info, please visit our website at https://conference.iium.edu.my/icief2023/
● For queries, kindly e-mail the 15th ICIEF Secretariat at [email protected]

 

Detail Info:

https://allevents.in/kepong/15th-icief-2023/200024854757748

Mengurai Konflik Agraria dalam Bayang-Bayang Pembangunan IKN: Pendekatan Hukum dan Ruang Deliberasi

Indonesia Kita (IKN), sebuah visi ambisius untuk membangun infrastruktur modern yang meliputi transportasi, energi, telekomunikasi, dan sektor-sektor kunci lainnya, telah menjadi fokus utama pembangunan nasional. Namun, di balik janji kemajuan ekonomi dan sosial, pembangunan ini juga memunculkan konflik agraria yang kompleks. Konflik ini terjadi ketika proyek-proyek infrastruktur seperti IKN mengambil alih tanah yang dimanfaatkan oleh masyarakat lokal, terutama masyarakat adat, untuk kehidupan mereka.

Latar Belakang Konflik Agraria dalam Konteks IKN

Konflik agraria merupakan konfrontasi antara pihak-pihak yang memiliki hak atas tanah dengan pihak-pihak yang memperjuangkan pembangunan infrastruktur atau proyek ekonomi. Di Indonesia, pertentangan ini sering kali melibatkan masyarakat adat yang mendiami dan mengelola tanah secara tradisional, dan pemerintah serta perusahaan swasta yang membangun infrastruktur modern seperti jalan raya, bendungan, atau pabrik.

Pembangunan IKN, dengan skala dan dampaknya yang besar, sering kali menimbulkan tantangan hukum yang signifikan. Konflik ini mencerminkan ketegangan antara aspirasi untuk pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak-hak tradisional masyarakat adat, serta keberlanjutan lingkungan.

Ruang Deliberasi Hukum sebagai Solusi Potensial

Ruang deliberasi hukum merujuk pada proses dialog dan diskusi yang inklusif antara semua pihak yang terlibat dalam konflik agraria. Tujuan utamanya adalah mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan melalui pemahaman mendalam terhadap perspektif dan kepentingan masing-masing pihak. Dalam konteks pembangunan IKN, ruang deliberasi hukum menjadi penting untuk menemukan solusi yang mengakomodasi kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang.

Metodologi Penelitian Hukum yang Relevan

1. Studi Kasus

Studi kasus adalah pendekatan yang tepat untuk memahami konflik agraria dalam konteks proyek IKN di lokasi tertentu. Studi ini akan melibatkan analisis mendalam terhadap dinamika konflik, kebijakan hukum yang berlaku, serta dampaknya terhadap masyarakat lokal dan lingkungan.

2. Analisis Regulasi Hukum

Analisis ini bertujuan untuk mengevaluasi kerangka hukum yang mengatur pembangunan infrastruktur di Indonesia, termasuk regulasi hak atas tanah, hak-hak masyarakat adat, dan mekanisme penyelesaian sengketa agraria. Dengan memahami regulasi ini secara mendalam, kita dapat mengidentifikasi celah dan tantangan dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat.

3. Wawancara dan Fokus Group

Melakukan wawancara dengan berbagai pihak yang terlibat dalam konflik agraria, seperti masyarakat adat, pemerintah daerah, perusahaan, dan LSM, dapat memberikan perspektif yang beragam tentang masalah yang dihadapi dan harapan mereka terhadap proses ruang deliberasi hukum yang lebih inklusif.

4. Analisis Dokumen dan Konten

Analisis terhadap dokumen hukum seperti keputusan pengadilan, dokumen kebijakan pemerintah, serta laporan dari organisasi masyarakat sipil, penting untuk memahami pola dalam penegakan hukum dan implementasi kebijakan yang mempengaruhi konflik agraria terkait IKN.

Studi Kasus: Konflik Agraria di Lokasi Proyek IKN

Misalnya, studi kasus dapat mengeksplorasi bagaimana regulasi hukum yang ada diterapkan dalam penyelesaian konflik agraria di lokasi proyek IKN tertentu. Studi ini akan melibatkan analisis kebijakan yang ada, implementasinya, serta dampaknya terhadap masyarakat lokal dan lingkungan.

Tantangan dan Kesempatan

Pembangunan IKN memberikan peluang signifikan untuk pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur di Indonesia. Namun, untuk mencapai tujuan ini secara berkelanjutan dan inklusif, penting untuk menangani konflik agraria dengan bijaksana. Melalui pendekatan ruang deliberasi hukum yang efektif, kita dapat memastikan bahwa proses pembangunan infrastruktur menghormati hak-hak masyarakat adat, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan mendorong pertumbuhan yang inklusif.

Komunikasi dan dialog dianggap setara, dengan tujuan menciptakan lingkungan di mana tidak ada dominasi atau tekanan yang diberlakukan oleh negara terhadap masyarakat lokal. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai konsensus baru yang lebih adil dan inklusif, di mana semua pihak terlibat merasa dihargai dan memiliki peran aktif dalam mencapai solusi yang dapat diterima secara bersama-sama.

Dengan demikian, ruang demokratis deliberatif menjadi penting dalam menangani konflik agraria, karena tidak hanya memungkinkan berbagai sudut pandang dan kepentingan untuk didengarkan, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan memperhatikan nilai-nilai demokratis dan keadilan sosial dalam konteks pembangunan nasional seperti IKN.

Pemilihan metodologi penelitian hukum yang tepat dan implementasi ruang deliberasi hukum yang inklusif akan menjadi kunci untuk mengatasi konflik agraria yang muncul dalam konteks pembangunan IKN. Hal ini bukan hanya tentang menyelesaikan konflik, tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan keadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan di Indonesia.

Kekuasaan Hukum dan Kekuatan Hukum: Sebuah Potret Akademik

Pada sesi akademik kali ini Senin, 08 Juli 2024, kita akan membahas tema yang menarik dan relevan dengan situasi politik dan ekonomi saat ini, yaitu "Kekuasaan Hukum dan Kekuatan Hukum". Tema ini tidak hanya membuka wawasan kita mengenai hukum dan kekuasaan, tetapi juga mengajak kita untuk lebih peduli terhadap isu-isu sosial yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Dr. Wahyu Dwi Agung Priyo Susilo, Kepala Pusat Studi Kajian Hukum dan Masyarakat di Institut Agama Islam Tazkia, akan memaparkan pandangannya.

Pendekatan Filosofis dan Sejarah Kekuasaan

Kekuasaan selalu menjadi subjek yang menarik dalam sejarah manusia. Dari zaman Yunani dan Romawi hingga masa keemasan Majapahit, kekuasaan sering kali disandingkan dengan hukum. Sejarah mencatat bahwa di Yunani, raja dianggap sebagai perwujudan hukum itu sendiri, dengan pepatah "King can do no wrong" yang menunjukkan absolutisme kekuasaan raja. Filosofi kekuasaan ini mencerminkan bahwa tanpa kontrol hukum yang kuat, kekuasaan cenderung disalahgunakan.

Hukum sebagai Pembatas Kekuasaan

Dalam konteks hukum Islam, kekuasaan Allah adalah absolut dan tidak terbantahkan. Kisah Nabi Adam yang diusir dari surga karena melanggar perintah Allah adalah contoh kekuasaan absolut yang tidak dapat digugat. Namun, dalam dunia manusia, kekuasaan harus dibatasi oleh hukum untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Hukum, sebagai cita-cita keadilan, harus diterapkan untuk mengontrol kekuasaan dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Kekuasaan dan Hukum dalam Konteks Modern

Di era modern, kita melihat bahwa kekuasaan yang tidak diimbangi dengan kontrol hukum yang ketat dapat berakibat pada tindakan sewenang-wenang. Sejarah Indonesia, mulai dari masa Majapahit hingga era kemerdekaan, menunjukkan bahwa kekuasaan yang tidak terkontrol dapat berakhir dengan konflik dan ketidakadilan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami bahwa hukum harus selalu berada di atas kekuasaan, bukan sebaliknya.

Kesimpulan

Kekuasaan dan hukum adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Tanpa hukum yang kuat, kekuasaan cenderung absolut dan korup. Oleh karena itu, dalam setiap aspek kehidupan, kita harus memastikan bahwa hukum ditegakkan untuk membatasi kekuasaan dan melindungi hak-hak individu. Sebagai akademisi dan masyarakat yang peduli, kita harus terus mengingatkan pentingnya hukum sebagai pengontrol kekuasaan demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama.