Call for Proposal: SUMITOMO – Grant for Japan-related Research Project
Call for Proposal: SUMITOMO – Grant for Japan-related Research Project
admin
14 Sep 2023
The Sumitomo Foundation memberikan kesempatan bagi Prof/Bapak/Ibu untuk mengajukan proposal proyek penelitian yang terkait dengan Jepang untuk tahun pendanaan 2024. Adapun informasi lebih lanjut adalah sebagai berikut:
Tujuan Program: meningkatkan pemahaman yang menguntungkan antara negara di Asia dan Jepang melalui pengenalan proyek penelitian pada bidang social sciences atau humaniora yang berkaitan dengan Jepang.
Persyaratan Pengusul:
Proyek riset yang dilaksanakan oleh individu atau grup yang bergerak pada bidang social sciences atau humaniora.
Peneliti berasal dari negara yang berada di benua Asia dan tinggal di luar Jepang.
penelitian yang didanai wajib dijalankan oleh tim pengusul.
Timeline:
Periode Pengajuan: 1 September 2023 – 31 Oktober 2023
Periode Pendanaan: 1 tahun (April 2024-Maret 2025)
Budget Pendanaan: 50 juta yen (total) dengan 70 proyek yang akan didanai (maksimum 2 juta yen/proposal)
More info: https://research.binus.ac.id/2023/09/call-for-proposal-sumitomo-grant-for-japan-related-research-project/
Please read the guidance notes before completing the application form.
If you need any assistance in completing this form, please contact CIMA research staff at [email protected]. Completed applications should be emailed to this address before the call closing date.
More info: https://www.aicpa-cima.com/resources/download/application-for-cima-research-grant-experienced-researchers
Teknologi blockchain digunakan dalam keamanan peer review untuk memberikan transparansi, keandalan, dan ketidakbisaan terhadap manipulasi data atau proses penilaian. Berikut adalah cara kerja teknologi blockchain dalam konteks keamanan peer review:
1. Distributed Ledger:
Blockchain menggunakan ledger terdistribusi yang dipegang oleh sejumlah besar peserta (node) dalam jaringan.
Informasi mengenai setiap tahapan proses peer review dan metrik transparansi disimpan secara terdesentralisasi di seluruh jaringan.
2. Integritas Data:
Setiap blok dalam rantai terkait dengan blok sebelumnya melalui fungsi kriptografis, menciptakan hubungan yang tidak dapat diubah antara setiap blok.
Ini memastikan integritas data, sehingga tidak mungkin memanipulasi atau mengganti blok-blok sebelumnya tanpa mengubah seluruh rantai.
3. Proses Identifikasi Terdesentralisasi:
Sistem menggunakan kunci kriptografis untuk memberikan identitas unik kepada setiap peserta di jaringan.
Identitas terdesentralisasi ini memastikan bahwa setiap peserta dapat diverifikasi tanpa kebutuhan otoritas pusat atau lembaga kepercayaan.
4. Smart Contracts:
Kontrak pintar (smart contracts) dapat diterapkan dalam blockchain untuk mengotomatisasi aspek-aspek tertentu dari proses peer review, seperti pengiriman artikel, penugasan penelaian, atau pemberian umpan balik.
Smart contracts memastikan eksekusi yang tepat dan transparan tanpa kebutuhan untuk perantara.
5. Keamanan dan Enkripsi:
Data yang disimpan dalam blok blockchain dienkripsi menggunakan kriptografi yang kuat.
Kunci pribadi dan publik digunakan untuk memberikan tingkat keamanan tambahan, memastikan bahwa hanya pihak yang berhak dapat mengakses informasi tertentu.
6. Token Ekonomi:
Penerapan token ekonomi atau kripto dapat memberikan insentif kepada penilai dan penulis untuk berpartisipasi dalam proses peer review.
Token dapat diberikan sebagai pengakuan atau kompensasi untuk kontribusi yang berharga dalam meningkatkan kualitas penelitian.
7. Transparansi dan Trackability:
Setiap entitas dalam jaringan memiliki visibilitas penuh terhadap setiap tindakan yang terjadi dalam proses peer review.
Ini menciptakan tingkat transparansi dan pelacakan yang tinggi, memungkinkan peninjauan dan audit yang lebih efektif.
8. Desentralisasi Keputusan:
Keputusan terkait penerimaan atau penolakan artikel dapat melibatkan seluruh jaringan, dengan mekanisme voting atau konsensus yang terdesentralisasi.
Ini memastikan keputusan diambil dengan melibatkan banyak pihak, mengurangi risiko bias atau manipulasi.
9. Timestamp:
Setiap blok dalam rantai memiliki timestamp yang terkait dengan waktu penciptaan. Ini memungkinkan untuk mengonfirmasi urutan kejadian dan mengatasi masalah sehubungan dengan waktu dan prioritas.
10. Ketidakbisaan dan Keamanan:
Dengan sifat terdesentralisasi dan enkripsi yang kuat, teknologi blockchain memberikan ketidakbisaan terhadap manipulasi dan serangan, menghadirkan lapisan keamanan tambahan dalam proses peer review.
Dengan memanfaatkan teknologi blockchain, keamanan dan transparansi dalam proses peer review dapat ditingkatkan, mengatasi beberapa tantangan yang mungkin terjadi dalam proses konvensional.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 153 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Litapdimas (Pendukung Mutu Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) membuka pendaftaran Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI dan Bantuan Litapdimas yang akan dibiayai di tahun anggaran 2023. Bantuan ini akan dilakukan pendaftaran, proses penilaian hingga pengumuman nomine di tahun anggaran 2023 dengan rencana jadwal sebagai berikut:
No
Uraian Kegiatan
Waktu
1
Pengumuman dan Sosialisasi
02-05 Juni 2023
2
Registrasi Proposal dan Submit
05 Juni - 03 Juli 2023
3
Seleksi Administrasi (Desk Evaluation)
03 Juli - 17 Juli 2023
4
Penilaian Reviewer
17-31 Juli 2023
5
Pengumuman Calon Nomine
07 Agustus 2023
6
Seminar Proposal
21-23 Agustus 2023
7
Pengumuman Penerima Bantuan
31 Agustus 2023
2. Klaster yang dibuka dan penerima Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI dan Bantuan Litapdimas Tahun Anggaran 2023.
3. Proses mulai pendaftaran, seleksi, penetapan hingga laporan bantuan dilakukan secara online dan unggahan berkas (softcopy/paperless) pada aplikasi yang diakses melalui laman https://litapdimas.kemenag.go.id dan/atau melalui web service masing-masing PTKIN yang terkoneksi dengan laman litapdimas.
4. Pendaftaran proposal semua bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) akan ditutup pada Senin, 03 Juli 2023 pukul 23:59 WIB. Ketentuan lebih lanjut mengenai masing-masing bantuan dapat dilihat pada Petunjuk Teknis Program Bantuan terlampir.
5. Penyelenggaraan program bantuan ini akan dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2023 yang tahap penetapan penerima bantuan dan pencairannya menunggu setelah dipastikan tidak terjadi refocusing anggaran dan dibukanya blokir anggaran oleh Kementerian Keuangan.
6. Penyelenggaraan program bantuan ini tidak ada pungutan apapun yang dibebankan kepada para pengusul bantuan.
7. Sehubungan dengan hal di atas, diharap Bapak/Ibu Rektor/Ketua PTKIN/PTKIS dan Pimpinan Kopertais untuk menyampaikan informasi ini dan mendorong agar civitas akademika di lingkungan PTKI yang bersangkutan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Kejelasan tindak lanjut bantuan ini, kami mengundang para civitas akademika di lingkungan PTKI untuk mengikuti sosialisasi program Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI dan Bantuan Litapdimas Tahun Anggaran 2023 secara daring melalui platform zoom meeting yang akan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal : Selasa, 06 Juni 2023 Waktu : 10:00 s/d 12:00 WIB Zoom Meeting ID : 816 8902 5005