Artikel

Use of ChatGPT to Improve Digital Enterprise Business Performance

Teknologi berbasis kecerdasan buatan seperti Chat GPT semakin banyak diterapkan dalam bisnis online untuk meningkatkan kinerja bisnis dalam bisnis. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif untuk mengeksplorasi dampak penggunaan GPT Chat terhadap kinerja bisnis online di kalangan pelaku bisnis digital dengan menggunakan pendekatan fenomenologi. Dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara terstruktur. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis tematik. Hasil analisis data menunjukkan bahwa penggunaan ChatGPT membantu menyelesaikan tugas lebih cepat, mempermudah penyelesaian tugas, membantu memperoleh pengetahuan baru, membantu memperoleh keterampilan baru, membantu menemukan ide-ide inovatif, menggunakan ChatGPT dapat meningkatkan penyampaian layanan Anda kepada pelanggan, membantu mengidentifikasi masalah yang dihadapi oleh perusahaan, membantu dalam pengambilan keputusan bagi perusahaan, membantu pengambilan keputusan yang lebih berkualitas dan membantu pengambilan keputusan yang lebih efektif.

Read more

Tanazzul al-Qur’ān dalam Sharḥ al-Ḥikam al-Ghawthiyyah: Sorotan hikmah pertama kitab al-Ḥikam al-Ghawthiyyah karya Syeikh Abū Madyan al-Maghribī (W. 594 H.)

Syeikh Abū Madyan al-Maghribī merupakan seorang tokoh sufi tersohor pada kurun ke-6 H. Beliau dijuluki sebagai Ra’s al-Sūfiyyah fī Waqtih (rujukan ahli tasawuf pada masanya) dan rujukan bagi kawasan sebelah Barat Islam (Shaykh Ahl al-Maghrib). Hasil karya tulis beliau yang paling popular ialah al-Ḥikam al-Ghawthiyyah yang telah disyarah oleh ulama lain bagi memudahkan pembaca menyelami untaian maknanya. Antara kitab syarah yang dimaksud ialah Sharḥ al-Ḥikam al-Ghawthiyyah karya Shihāb al-Dīn Aḥmad ibn Ibrāhīm al-Makkī yang dikenali sebagai Ibn ‘Ilan al-Ṣiddīq al-Shāfi‘ī al Naqshabandī (975-1033 H.). Sehubungan dengan itu, artikel ini menganalisis satu kalam hikmah daripada kitab tersebut yang berkaitan dengan perbahasan penurunan al-Quran (Tanazzul al-Qur’ān). Dengan menggunakan metode kualitatif kajian ini mendapati wujud perbezaan makna semantik antara perkataan nuzul dengan tanazzul. Pensyarah hikmah ini merumuskan bahawa nuzul atau proses turunnya ayat suci al-Quran yang dikhaskan kepada Rasulullah SAW telah berlaku dan tidak akan berulang semula. Manakala tanazzul al-Qur’ān dengan maksud proses penurunan al-Quran ke dalam hati para wali Allah SWT akan sentiasa berterusan hingga hari kiamat.

Read more

Prinsip Dasar Pendidikan Ekonomi Syariah

Prinsip Dasar Pendidikan Ekonomi Syariah

Majalah Gontor Edisi 01 Tahun XX Ramadhan - Syawal 1443 H / Mei 2022

 

Rasulullah saw adalah contoh tauladan kita dalam segala aktifitas kehidupan ukhrowi maupun duniawai, terlebih lagi dalam menanamkan pendidikan kepada anak sejak dini agar mereka mendapatkan kebahagiaan dunia maupun akhirat.

Merujuk kepada literatur yang ada, dari sekian banyak bahasan setidaknya ada 4 (empat) prinisp dasar yang harus ditanamkan kepada anak didik terkait pendidikan ekonomi syariah, agar mereka benar-benar terbebas dari riba dan dosa besar ketika menjalankan ekonomi syariah dalam kehidupan, yaitu:

1. Kegiatan Ekonomi Berbasis Agama: Perilaku Ekonomi Berbasis Agama adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dari Agama  itu sendiri, karena terkait dengan interaksi satu sama lain antara sesama muslim. Diantara kegiatan ekonomi berbasis agama adalah mencari nafkah yang merupakan bagian dari ibadah yang agung sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Tidaklah Usaha yang dilakukan seseorang lebih baik daripada hasil tangannya (keringatnya) sendiri dan apa-apa yang dinafkahkan untuk dirinya, keluarganya, anaknya dan pembantunya adalah merupakan sedekah”. (HR Ibnu Majah). Begitu pula kualitas terbaik yang dilakukannya dalam bekerja sehingga memuaskan dan menyenangkan orang lain juga termasuk dari kegiatan ekonomi berbasis agama dan menghantarkannya ke surga, sebagaimana sabda Nabi saw:”Sesungguhnya Allah swt menyukai seseorang yang apabila bekerja dengan kualitas yang terbaik”. (HR Baihaqi)

2. Kualitas yang Halal: Prinsip Halal dan Haram sesuai dengan tuntunan syariat adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar dan dikompromikan. Karena kemuliaan seseorang diukur dari kualitas halal yang diterima dan dikonsumsinya sehari-hari, sebagaimana sabda nabi saw: Mencari yang halal adalah kewajiban setelah kewajiban” (HR Thabarani). Selain itu perlu dibangun keyakinan bahwa rejeki telah ditetapkan cara dan ukurannya, tidak boleh seorang muslim merendahkan dirinya untuk mendapatkan rejeki dengan melanggar ketentuan syariat sehingga menjadikannya melanggar ketentuan halal dan haram dalam syariat agama. Hal ini ditegaskan dalam sabda Nabi saw: “Carilah kebutuhan hidupmu dengan kemuliaan diri karena segala sesuatunya telah ditetapkan ukuran dan bagiannya”. (HR Ibnu ‘Asakir)

3. Investasi di Jalan Allah: Diantara menumbuhkan budaya saling tolong menolong sesama muslim adalah keinginan berinvestasi di jalan Allah agar hidunya dimasa akan datang jauh lebih baik dan mendapatkan keberkahan, ini bagian dari seorang muslim yang visioner dan juga untuk melatih kedermawanan diri karena sikap ini merupakan sikap terpuji yang dimuliakan oleh Allah swt sebagaimana sabda Nabi saw:”Dermawan itu dekat dengan Allah, dekat dengan Surga dan dekat dengan Manusia, serta jauh dari Api Neraka. Sedangkan Bakhil/pelit itu jauh dari Allah, jauh dari Surga dan jauh dari Manusia serta dekat dengan Api Neraka, Dermawan yang bodoh lebih dicintai Allah daripada Alim/Pintar yang Bakhil/pelit”. (HR Tirmidzi). Selain itu perlu juga membangun mentalitas memberi dan menjauhi mentalitas meminta karena Allah swt sangat menyukai mentalitas orang-orang yang memberi, dan kalaupun tidak bisa memberi berusahalah untuk tidak meminta kecuali dalam keadaan darurat dan mendesak. Hal ini ditegaskan dalam sabda Nabi saw:”Tangan diatas lebih baik daripada Tangan dibawah, Tangan yang diatas adalah Pemberi dan Tangan dibawah adalah Peminta”. (HR Ahmad)

4. Kejujuran dan Kenyamanan Dalam Bekerja: Dalam menjalan kegiatan apapun tidak boleh dibangun dengan kebohongan dan ketidak jujuran dan itu seperti bom waktu dan akan merusak tatanan kegiatan ekonomi dalam hidupnya. Diantara bentuk-bentuk kejujuran itu adalah berlaku adil kepada siapapun dan dalam kondisi apapun, sebagaimana firman Allah swt:”Berbuat Adillah kalian karena hal itu lebih dekat kepada ketakwaan”. (QS Al Maidah: 8). Juga integritas dalam segala kegiatannya yang dalam agama disebut dengan “Amanah” adalah hal yang sangat penting agar nyaman dalam bekerja dan beraktifitas, sebagaimana sabda Nabi saw:”Tidak beriman orang yang tidak amanah dalam hidupnya”. (HR Thabrani)

Oleh karena itu Rasulullah saw mengajak kita sejak awal memastikan Nilai-nilai Pendidikan Ekonomi Syariah ada dalam diri kita dan keluarga kita mulai dari Kehidupan Beragama yang Berbasis Ekonomi, Aktifitas Bekerja yang Halal, Investasi Jangka Panjang yang dianjurkan Syariat dan Kejujuran dalam segala hal untuk mendapatkan ridho Allah swt dan kebahagiaan dunia dan akhirat.

Read more

Kompetensi Dasar Berbisnis Sesuai Sunnah

Kompetensi Dasar Berbisnis Sesuai Sunnah

Majalah Gontor Edisi 07 Tahun XIX Rabiul Awal -Rabiul Akhir 1443 H / November 2021

 

Dalam berbisnis agar tercapai keuntungan yang maksimal dan berkelanjutan diperlukan seperangkat hal agar bisa mencapai target dan pencapaian bisnis dengan memuaskan. Salah satunya adalah kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang muslim dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan sunnah Rasulullah saw.

Kompetensi dasar ini banyak diuraikan dalam berbagai riwayat salah satunya adalah:

عَنْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻋَﻤْﺮُﻭ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠََّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗﺎَﻝَ: ﺃَﺭْﺑَﻊٌ ﺇِﺫَﺍ ﻛُﻦَّ ﻓِﻴﻚَ ﻓَﻼَ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﻣَﺎ ﻓَﺎﺗَﻚَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ : ﺣِﻔْﻆُ ﺃَﻣَﺎﻧَﺔٍ، ﻭَﺻِﺪْﻕُ ﺣَﺪِﻳﺚٍ، ﻭَﺣُﺴْﻦُ ﺧَﻠِﻴﻘَﺔٍ، ﻭَﻋِﻔَّﺔٌ ﻓِﻲ ﻃُﻌْﻤَﺔٍ (رَوَاهُ ﺍْﻹِﻣَﺎﻡُ ﺃَﺣْﻤَﺪُ ﻓِﻲْ ‏ ﻣُﺴْﻨَﺪِﻩِ) 

Dari Abdullah bin Amru ra bahwa Rasulullah saw bersabda:”Ada 4 Kompetensi dasar yang apabila ada pada dirimu maka engkau tidak akan membutuhkan  isi dunia ini lagi: Menjaga Amanah, Berkata Jujur/Benar, Berperilaku Baik, Memakan yang Suci/Halal (HR Ahmad di dalam Kitabnya Al Musnad)

Kami akan uraikan 4 Kompetensi Dasar yang harus dimiliki setiap Pebisnis dalam menjalankan bisnisnya agar sesuai dengan Sunnah Rasulullah saw:

1. Menjaga Amanah: yang dimaksud dengan menjaga amanah adalah dengan memastikan kualitas barang itu sesuai dengan spesifikasinya, jika orisinil katakanlah dengan apa adanya bukan dengan ada apanya. Begitu juga kualitas layanan yang diberikan sesuai dengan fasilitas yang ditawarkan barang tersebut. Kemudian tidak melakukan khianat meskipun rekan bisnisnya melakukannya. Pebisnis Muslim tetap pada pendiriannya dengan memegang amanah sebagai bentuk integritas dan kualitas barang yang ditawarkannya.

Hal ini sesui dengan petunjuk Rasulullah saw yang bersabda:

عن ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ﺃَﺩِّ ﺍﻟْﺄَﻣَﺎﻧَﺔَ ﺇِﻟَﻰ ﻣَﻦْ ﺍِﺋْﺘَﻤَﻨَﻚَ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺨُﻦْ ﻣَﻦْ ﺧَﺎﻧَﻚَ (رواه أحمد)

 Dari Anas bin Malik ra bahwasanya Nabi saw bersabda:”Tunaikanlah Amanah itu kepada orang yang berhak menerimanya (memberikanmu Amanah) dan jangan berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu. (HR Ahmad)

2. Berkata Jujur/Benar: yang dimaksud dengan berkata jujur adalah menjelaskan barang yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasinya, apakah orisinil atau bukan, menyampaikan harga barang sewajarnya dan tidak menaikkan harga ketika langka atau memberikan kata-kata bohong tentang kualitas barang yang tidak sesuai dengan spesifikasinya. Ketika pelanggan semakin percaya dan merasa puas, maka akan semakin besar keuntungan yang diraih karena mereka akan datang kembali dan terus melanjutkan transaksinya karena integritas dan citra kejujuran yang terus dijaga dan dibangun terhadap mereka. 

Hal ini sesuai dengan petunjuk Nabi saw:

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: قال رسول الله عليه وسلم: علَيْكُم بالصِّدْقِ، فإنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إلى البِرِّ، وإنَّ البِرَّ يَهْدِي إلى الجَنَّةِ، وما يَزالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ ويَتَحَرّى الصِّدْقَ حتّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيقًا، وإيّاكُمْ والْكَذِبَ، فإنَّ الكَذِبَ يَهْدِي إلى الفُجُورِ، وإنَّ الفُجُورَ يَهْدِي إلى النّارِ، وما يَزالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ ويَتَحَرّى الكَذِبَ حتّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذّابًا (رواه البخاري ومسلم)

 Dari Abdullah bin Mas’ud ra berkata: Rasulullah saw bersabda:”Hendaklah kalian bersikap jujur, karena kejujuran itu membawa kebaikan dan kebaikan itu mengantarkan kalian menuju surga. Tidaklah seseorang berlaku jujur dan terbiasa jujur lalu ia pun tercatat disisi Allah sebagai orang yang jujur. Hendaklah kalian menghindari berbohong, karena kebohongan itu membawa kemaksiatan dan kemaksiatan itu mengantarkan kalian menuju Neraka. Tidaklah seseorang melakukan kebohongan dan terbiasa dengan kebohongan lalu ia pun tercatat disisi Allah sebagai Pembohong. (HR Bukhori Muslim). 

Juga dalam riwayat yang lain yang berbunyi:

عن أبي ذر الغفاري رضي الله عنه قال: قال رسول الله عليه وسلم:  ثلاثةٌ لا يُكَلِّمُهُم اللَّهُ يومَ القيامةِ ولا ينظرُ إليهم ولا يزَكِّيهم ولَهُم عذابٌ أليمٌ فذَكَرَ عليهِ السَّلامُ فيهم المُنْفِقَ سلعتَهُ بالحلفِ الكاذبِ (رواه مسلم)

 Dari Abu Dzar al Ghifari ra berkata: Rasulullah saw bersabda:”Ada 3 golongan yang tidak diajak bicara oleh Allah swt pada hari kiamat dan tidak sedikitpun menoleh kepada mereka dan tidak menyebut nama mereka serta bagi mereka Azab yang menyakitkan, lalu disebutkan diantaranya Pedagang yang menjual barangnya dengan Sumpah Palsu. (HR Muslim) 

3. Berperilaku Baik: yang dimaksud dengan perilaku baik adalah melayani pelanggan dengan pelayanan prima. Kita pasti mendengar istilah 3 S (Senyum, Sapa dan Salam) dan ternyata pelayanan prima ini juga sesuai dengan arahan Rasulullah saw yang berbunyi:

عن جابر بن عبد الله ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ :  كلُّ معروفٍ صدقةٌ وإن من المعروفِ أن تَلْقى أخاك بوجهٍ طَلْقٍ (رواه الترمذي)  

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra bahwasanya Nabi saw bersabda:”Setiap Kebaikan adalah sedekah dan diantara sedekah itu adalah engkau bertemu dengan saudaramu dengan wajah berseri dan tersenyum, (HR Tirmidzi)

4. Memakan yang Suci/Halal: maksudnya adalah memastikan semua keuntungan yang didapatkan halal dan tidak mengandung unsur Riba didalamnya, tidak ada kezaliman dan penipuan dalam transaksinya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw yang berbunyi:

عن النعمان بن بشير رضي الله عنه قال: قال رسول الله عليه وسلم:   ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺤَﻠَﺎﻝَ ﺑَﻴِّﻦٌ ﻭَﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡَ ﺑَﻴِّﻦٌ ﻭَﺑَﻴْﻨَﻬُﻤَﺎ ﻣُﺸْﺘَﺒِﻬَﺎﺕٌ ﻟَﺎ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻬُﻦَّ ﻛَﺜِﻴﺮٌ ﻣِﻦْ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ، ﻓَﻤَﻦْ ﺍﺗَّﻘَﻰ ﺍﻟﺸُّﺒُﻬَﺎﺕِ ﺍﺳْﺘَﺒْﺮَﺃَ ﻟِﺪِﻳﻨِﻪِ ﻭَﻋِﺮْﺿِﻪِ، ﻭَﻣَﻦْ ﻭَﻗَﻊَ ﻓِﻲ ﺍﻟﺸُّﺒُﻬَﺎﺕِ ﻭَﻗَﻊَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡِ ﻛَﺎﻟﺮَّﺍﻋِﻲ ﻳَﺮْﻋَﻰ ﺣَﻮْﻝَ ﺍﻟْﺤِﻤَﻰ ﻳُﻮﺷِﻚُ ﺃَﻥْ ﻳَﺮْﺗَﻊَ ﻓِﻴﻪِ، ﺃَﻟَﺎ ﻭَﺇِﻥَّ ﻟِﻜُﻞِّ ﻣَﻠِﻚٍ ﺣِﻤًﻰ ﺃَﻟَﺎ ﻭَﺇِﻥَّ ﺣِﻤَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺤَﺎﺭِﻣُﻪُ (رواه البخاري ومسلم) 

Dari Nu’man bin Basyir ra berkata: Rasulullah saw bersabda:”Sesungguhnya Halal itu jelas dan Haram itu juga jelas dan diantara keduanya hal-hal yang syubhat dan tidak banyak manusia yang mengetahuinya. Maka barang siapa yang menghindari syubhat ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang melakukan syubhat  berarti ia telah melakukan yang Haram seperti seorang penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya ditepi jurang dikhawatirkan akan terjatuh kedalamnya. Ingatlah setiap segala sesuatu ada batasannya dan Batasan Allah itu adalah hal-hal yang diharamkannya. (HR Bukhori dan Muslim)

Dalam riwayat yang lain juga disebutkan:

عن أبي بكر الصديق رضي الله عنه: ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ ك:لُّ لحمٍ نبَت من سُحتٍ فالنّارُ أوْلى بها (رواه القيسراني: تذكرة الحفاظ)

Dari Abu Bakar ra bahwasanya Nabi saw bersabda:”Setiap daging yang tumbuh dari hal haram maka Nerakalah yang pantas baginya. (HR Qaisurany)

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله عله وسلم: وذكَرَ الرجلَ يُطيلُ السفرَ أشعثَ أغبرَ يمدُّ يدَه إلى السماءِ يا ربِّ يا ربِّ ومطعمُه حرامٌ ومشربُه حرامٌ وملبسُه حرامٌ وغُذِيَ بالحرامِ فأنّى يُستجابُ لذلك (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda:”Diceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan Panjang dalam keadaan terdesak dan berdebu ia menengadahkan kedua tangannya kelangit seraya berdoa:”Wahai Tuhanku, sementara makanannya Haram, minumannya Haram, Pakaiannya Haram dan yang masuk kedalam tubuhnya juga Haram, maka bagaiman mungkin doanya diterima. (HR Ibnu al Araby)

Hal ini juga sesuai dengan Kaedah dan perkataan Ulama Salaf yang berbunyi:

ﺍﻟﺤﻼﻝ ﻣﺎ ﺣﻞَّ ﺑﻴﺪﻙ، ﻭﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﻣﺎ ﺣُﺮِﻣﺖَ ﻣﻨﻪ (القاعدة الفقهية)

Halal adalah apa yang ada ditanganmu dan Haram adalah apa yang tidak ada padamu (Kaedah Fikih)

ﻣﻦ ﺳﺮَّﻩ ﺃﻥْ ﻳﺴﺘﺠﻴﺐ ﺍﻟﻠﻪ ﺩﻋﻮﺗﻪ، ﻓﻠﻴُﻄِﺐ ﻃُﻌﻤﺘﻪ  (ﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺴﻠﻒ)

Barang siapa yang ingin dijawab Allah doanya, Hendaklah ia memastikan Kehalalan yang dimakannya (Perkataan Salaf)

Demikianlah penjelasan tentang 4 Kompetensi Dasar yang hendaknya dimiliki seorang muslim ketika hendak memulai bisnisnya agar benar-benar sesuai dengan sunnah Nabi saw. Wallahu A’lam

Read more

Maqasid Syariah

MAQASID SYARI’AH

Majalah Gontor  Edisi 08 Tahun XVII Rabiul Akhir -Jumadil Awal 1441 H / Desember 2019

 

Pendahuluan 

Agama islam mensyari’atkan kepada umatnya ketentuan-ketentuan hukum yang bertujuan mengarahkan mereka untuk dapat mengetahui hakekat daripada disyari’atkannya agama islam itu sendiri, agar dapat menjalankannya dengan baik dan benar. Sudah barang tentu ia mempunyai asas dan tujuan yang nantinya kembali kepada kemaslahatan umatnya sendiri. 

Untuk itu perlu adanya pemahaman yang baik terhadap apa yang disebut dengan Maqasid Syari’ah, sehingga ketika seorang hamba menjalankan ketentuan syari’at islam tidak linglung dan ragu, bahkan mampu menjalankannya dengan penuh keyakinan sehingga tercapailah apa yang diinginkan oleh islam itu sendiri.

            Secara umum Maqasid Syari’ah terdiri dari dua suku kata yaitu Maqasid dan Syari’ah. Adapaun Maqasid secara bahasa adalah maksud (tujuan) yang lurus, sebagaimana firman Allah dalam surat an Nahl ayat 9 yang berbunyi "Dan hak bagi Allah (menerangkan) jalan yang lurus " Sedangkan secara istilah adalah tujuan atau maksud yang diharapakan dapat menjadikannya lurus, adil dan teguh.

            Adapun Syari’ah secara bahasa adalah merupakan jalan, yaitu dimana ia diibaratkan seperti aliran air yang dijadikan sebagai tempat melepas dahaga bagi orang yang singgah ketempat tersebut. Secara istilah adalah jalan ataupun metode yang lurus yang diridhoi oleh Allah swt untuk hamba-Nya yang didalamnya terdapat hukum-hukum yang telah ditentukan.[1]

            Sedangkan definisi Maqasid Syari’ah banyak sekali istilah yang diterangkan oleh para ulama, yang paling mendekati diantaranya adalah: 

Menurut Imam Syatibi Maqasid Syari’ah adalah “Pembentukan maslahat bagi hamba-Nya baik didunia dan diakhirat terhadap ketentuan yang menjadikannya hamba Allah, hamba yang terpilih secara alamiah”. 

Sedangkan menurut Imam Ibnu 'Asyur adalah “Makna dan ketentuan hukum dari Allah swt dalam setiap hal ihwal syari’at atau sebagian besarnya dimana ketentuannya tidak terbatas terhadap suatu masa dari hukum syari’at tersebut”.[2]

 

Klasifikasi Maqasid Syariah

Maqasid Syari’ah digolongkan kepada maslahat terhadap hambanya ada tiga tingkatan yaitu:

            Maqasid Dharuriyyah (Pokok) yaitu Maqasid yang mau tidak mau harus dikerjakan karena ia berkaitan dengan keberlangsungan hidup manusia seperti lima hal yang telah menjadi kewajiban muslim untuk menjaganya yaitu kewajiban untuk menjaga agamanya, hartanya, jiwanya, keturunannya , dan akalnya.  Dari sisi penjagaannya meliputi bagaimana mempertahankan eksistensinya ( keberadaanya) dan mencegahnya  dari kemusnahan. 

Adapun Agama dengan mengirimkan Rasul-rasul-Nya untuk menjelaskan segala syari’at Allah dimuka bumi adalah wujud untuk mempertahankan keberadaan agama tersebut disamping memerangi orang-orang Kafir dan Murtad (keluar dari islam) untuk mencegah agama dari fitnah dan kerusakan. 

Sedangkan jiwa dipertahankan dengan memberikan hak manusia untuk hidup seperti makan, minum, dan mencegah dari hal-hal yang membahayakan jiwa manusia, disamping diharamkannya saling bunuh membunuh, dan disyari’atkannya  Qisas (hak menuntut balas) untuk mencegah hilangnya jiwa secara sia-sia. Sebagaimana hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud yang berbunyi”Bahwa yang  pertama kali dihisab (dipertanyakan) antara umat manusia dihari kiamat adalah dalam hal darah (jiwa) (HR Bukhori dan Muslim). 

Selanjutnya akal dipertahankan dengan jalan memberikan akal ruang seluas-luasnya untuk merenungi ciptaan Allah dan memetik hikmah-hikmah yang terkandung didalamnya. Hal ini banyak sekali disinggung oleh alqur’an dengan sinonim kata diantaranya adalah apakah kamu tidak berfikir ? Apakah kamu tidak berakal ? Apakah kamu tidak mengetahui?   disamping diharamkannya akal dipergunakan untuk melawan ciptaan Allah, karena keterbatasan akal yang dimiliki manusia sebagaimana perkataan hikmah “Akal itu bisa mencapai sesuatu dengan mempergunakan perantara dan perantara itu terbatas adanya maka nilainya/hasilnya adalah akal itu terbatas”         

Kemudian keturunan dipertahankan dengan disyari’atkannya nikah dan aturan-aturan yang berkaitan dengannya sehingga sang anak mempunyai nasab keturunan yang jelas dan dari darah yang suci dan sah disamping diharamkan menikahi keluarga sendiri dan zina, karena zina itu merusak sistem keturunan manusia sehingga lahirlah anak-anak yang tidak tahu siapa Ibu dan Bapaknya. Allah swt melarang keras orang yang melakukan zina bahkan mendekatinya pun tidak boleh sebagaimana firman Allah swt dalam surat  al Isra’ ayat 32 yang berbunyi”Dan janganlah kamu mendekati zina ( yaitu hal-hal yang mengarah untuk berbuat zina) sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” . 

Selanjutnya harta dipertahankan dengan jalan memberikan manusia jalan yang seluas-luasnya untuk mencari rezeki dan menginfakkannya disamping diharamkan untuk melakukan penimbunan harta dan melakukan riba dan mengambil harta orang lain dengan cara yang bathil sebagaimana firman Allah swt dalam surat al Baqarah ayat 188 yang berbunyi “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda daripada orang lain dengan jalan (berbuat) dosa padahal kamu mengetahui” 

            Maqasid Hajiah (Kebutuhan Sekunder) adalah Maqasid pada tingkatan kedua yang merupakan kebutuhan utama juga tetapi tidak sampai kepada tingkat darurat seperti adanya Rukhsah (keringanan) dalam beribadah dan bermuamalah diantaranya adalah: Mengangkat kesusahan dan beban yang mereka tidak mampu memikulnya dan memberikan kemudahan, karena agama islam tidak memberikan beban kecuali manusia itu mampu memikulnya sebagaimana firman Allah swt dalam surat al Baqarah ayat 286 yang berbunyi “Allah swt tidak sekali-kali membebani seseorang  melainkan sesuai dengan kesanggupannya ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan ) yang dikerjakannya” 

            Maqasid Tahsiniyyah (Pelengkap/Tersier) yaitu hal yang tidak berkaitan dengan kebutuhan ataupun darurat tetapi kembali kepada hal sifatnya adalah keindahan dan kesempurnaan,bukankah hal yang indah itu menambah kepada kesempurnaan dan kepuasan batin ? Rasulullah saw bersabda “sesungguhnya Allah swt itu indah  dan menyukai keindahan” ( HR Muslim) 

Maqasid di lihat dari segi lain meliputi umum dan khusus yaitu:

Maqasid dilihat dari segi lain meliputi umum dan khusus yaitu:       

Maqasid Umum (Lingkup yang besar) adalah segala bentuk ketentuan umum yang  dijaga oleh syari’at untuk kemaslahatan umat dari segala bentuk perbuatan manusia seperti bentuk penyembahan kepada Allah dengan  tidak mensekutukan-Nya, menjaga  lima hal yang menjadi kebutuhan manusia yaitu akal,agama,harta,keturunan, dan jiwa, menjaga bumi dan isinya dari kerusakan dan kezaliman, mengambil dan memanfaatkan hal-hal yang mengandung maslahat dan menjauhkan/menghindari hal -hal yang berbahaya, menegakkan persamaan, memudahkan dan tidak mempersulit,dan  lain sebagainya.

            Sedangkan Maqasid Khusus (Lingkup yang kecil) adalah kebalikan dari Maqasid Umum yaitu yang membahas ketentuan dari salah satu bagian dari Maqasid Umum ,dan dalam hal ini banyak dibahas  dalam kitab-kitab fiqih seperti contoh dalam bab ibadah seperti puasa,sahalat dan bermuamalah seperti jual beli, pinjam meminjam dan lain sebagainya. Allah swt selalu menganjurkan kepada hamba-Nya untuk selalu mengingat-Nya dimana saja berada dan menjalankan ibadah  dengan baik dan benar, sebagaimana firman Allah dalam sebuah Hadits Qudsi yang berbunyi” Aku (Allah ) berada pada persangkaan hamba-Ku, dan Aku (Allah ) akan senantiasa bersamanya jika ia mengingat-Ku, apabila ia mengingat-Ku didalam dirinya maka Aku akan mengingatnya didalam diri-Ku, dan apabila ia mengingat-Ku didalam keadan ramai maka Aku akan mengingatnya  didalam keadaan yang lebih baik dari keadaan mereka (HR Bukhori).[3]     

            Adapun nilai dan pengaruh dari pemahaman yang baik terhadap Maqasid Syari’ah ini adalah :

1. Menjaga seorang Mukmin agar dapat terjaga dari kesalahan dan kealpaan.

2. Dalam memahami Maqasid sehingga selaras antara Maqasid pribadinya dan Maqasid dari    Allah swt sehingga tidak terbawa oleh hawa nafsu belaka firman Allah swt dalam surat Shad ayat 26 yang berbunyi"Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu,    karena  ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah"

3. Membantu Mukmin agar dapat melaksanakan ketentuan syari’at dengan baik dan benar dimana pelaksanaan yang baik adalah juga merupakan salah satu     kesempurnaan  dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah swt.

4. Dapat membedakan antara hukum yang membawa maslahat atau membawa kepada bahaya, dan memilih mana yang lebih prioritas atau mana yang tidak, serta      meninggalkan hal-hal yang meragukan sesuai dengan kaedah Fiqih yang      berbunyi”Tinggalkanlah hal yang meragukanmu kepada hal yang tidak      meragukanmu”

5. Mampu menafsirkan permasalahan hukum dengan baik sehingga tidak    menghilangkan Maqasid Umum dari syari’at tersebut. Maka tidak heran ketika Abu    Bakar ra memerangi para pengingkar zakat walaupun sebagian sahabat ada yang     menentang rencana peperangan tersebut, Umar ra juga menghentikan pemberian zakat kepada Muallaf (orang yang baru masuk islam)   karena pada masa itu para Muallaf  sudah mapan kehidupannya sehingga  sudah tidak memerlukan sokongan harta lagi, dan bagian mereka dimasukkan ke Baitul Mal. Dan meniadakan hukum potong tangan bagi yang mencuri ketika dalam keadaan paceklik (masa kelaparan yang berkepanjangan)

6. Dengan pemahaman yang benar dapat membuka mata orang non muslim bahwa Maqasid dan kaedah islam sesuai dengan fitrah manusia dan diperuntukkan untuk      kemaslahatan umat manusia.

7. Dengan pemahaman yang baik dapat menghilangkan segala keraguan yang     dihembuskan oleh orang-orang yang dengki dan benci kepada islam sehingga mampu menerangi dan mengarahkan setiap prilaku muslim dari segala kesesatan dan kekhilafan.

Penutup          

            Inilah sekedar paparan singkat mengenai Maqasid Syari’ah yang dapat Penulis sampaikan mudah-mudahan kita dapat menjalankan syari’at islam dengan baik dan benar sehingga kita tidak termasuk orang-orang yang menjalankan ajaran islam dengan membabi buta dan tidak pula terlalu meremehkan sehingga lalai terhadap ketentuan syari’at yang hal tersebut akan berakibat fatal terhadap umat islam sendiri disamping menimbulkan image yang kurang baik dikalangan non Muslim. 

Sebagaimana perkataan Syeikh Atiyyah Saqar “Berapa banyak hal yang aib (perkataan yang salah) itu berubah menjadi perkataan yang benar, hanya dikarenakan pemahaman yang salah dan kurang baik”.[4]

            Setiap perbuatan dari seluruh anggota tubuh  kita ini pada hari kiamat nanti akan dipertanyakan dihadapan Allah swt sampai sejauh mana kita mempergunakannya untuk beribadah kepada Allah swt ,dan kita harus mempertanggung jawabkan semua itu dihadapan yang maha agung Allah swt sebagaimana firman-Nya dalam surat al Isra’ ayat 36 yang berbunyi”Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya”. 

Disini Allah swt akan menghitung dan memutuskan dengan seadil-adilnya, tidak ada yang yang terzalimi ataupun teraniaya terhadap keputusan tersebut. Sebagaimana firman Allah swt  dalam surat Qaf  ayat 29 yang berbunyi”Keputusan disisi-Ku tidaklah dapat diubah dan Aku tidaklah sekali-kali berbuat aniaya terhadap hamba-hamba-Ku”.[5]

 

Daftar Pustaka

Baalbaki, Rohi, Al Mawrid (A Modern Arabic English Dictionary), cet.X, Dar el Malayin, Beirut Lebanon

Alwani, Toha Jabir, Adab al Ikhtilaf fil Islam, cet.VI, Dar el Alamiyah lil Kitab al Islamy, Saudi Arabia, Riyadh

Zuhaily, Wahbah, al Fiqhul Islamy wa Adillatuhu, cet IV, Dar el Fikr, Suriah Damaskus

Saqr, Athiyyah, Mausu’atul Usroh Tahta Ria’yatil Islam, cet I, Dar el Mishriyyah lil Kitab, Mesir Kairo

Republik Arab Mesir, Kementrian Wakaf, Tafsir al Muntakhob, cet. XIX, Majlis A’la li Syuun Islamiyah, Mesir Kairo  


 

[1] Lihat lebih lanjut , Dr Rohi Baalbaki, A Modern Arabic - English Dictionary, Dar el –Ilm Lil Malayin, Beirut, Cet.X,1997,hal.1090

[2] Dr. Toha Jabir el alwani, Adabul Ikhtilaf Fil Islam, Dar el Alami lil Kitab Islami, Saudi Arabia, cet.VI, 1995, hal.46 

[3] Prof. Dr. Ahmad Wahbah Zuhaily, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Dar el Fikri, Beirut, cet.IV,Juz II, 2004, hal. 1475

[4] Athiyyah Saqr, Mausu’atul Usroh Tahta Ri’ayatil Islam (Huquq Jauziyyah), al Dar al Mishriyyah lil Kitab,Kairo, cet.I, 1989, hal.7

[5] Lihat lebih lanjut, Majils A’la li syuun Islamiyah, Tafsir al Muntakhob, Mathabiul Ahram, Kairo, cet.XVI,2000, hal.768 

Read more

The Influence of Islamic Financial Literacy, Income, and Lifestyle on Financial Management among Housewives

This research discusses the influence of Islamic financial literacy, income, and lifestyle on financial management among housewives (a case study in Jabodetabek). The research adopts a quantitative approach using Multiple Linear Regression method, focusing on a case study in Jabodetabek. The data for this study were collected through questionnaires distributed to respondents who are Muslim housewives with income. The findings of this research are as follows: 1) Islamic financial literacy does not have a significant influence on financial management among housewives. 2) Income has a significant influence on financial management among housewives. 3) Lifestyle has a significant influence on financial management among housewives. 4) Islamic financial literacy, income, and lifestyle collectively have an influence on financial management among housewives. Keywords: Islamic financial literacy, financial management, financial planning.

Read more

Islamic Service, Branding, And Advertising Influence 212 Mart Co-Op Consumer Loyalty

Purpose: This thesis explores the impact of Islamic Service Quality, Islamic Branding, and Islamic Advertising on consumer loyalty within the 212 Mart Co-ops. Employing a quantitative approach, this study aimed to understand the dynamics of consumer loyalty in this context.

Methodology/approach: Quantitative data were gathered through questionnaires, and Multiple Linear Regression was utilized for analysis. This study adopted a quantitative methodology supported by the SPSS program for data management and analysis.

Results/findings: This study reveals the significant influences of Islamic Service Quality and Islamic Branding on consumer loyalty in the 212 Mart Co-ops. However, Islamic Advertising does not exhibit a notable impact on consumer loyalty. Interestingly, Islamic service quality and branding collectively exert a significant influence on consumer loyalty.

Limitations: Acknowledging its boundaries, the study was confined to quantitative data, potentially influenced by biases in questionnaire responses. Additionally, the exclusion of other variables that impact consumer loyalty is recognized as a limitation.

Contribution: This research makes a noteworthy contribution by emphasizing the considerable impact of Islamic Service Quality and Islamic Branding on consumer loyalty within the 212 March Co-op. This study provides valuable insights for marketers and policymakers, suggesting avenues to enhance these aspects for an overall improvement in consumer loyalty.aspects for an overall improvement in consumer loyalty.

Keywords:

1. Islamic Quality

2. Islamic Branding

3. Islamic Advirtising

4. Consumer Loyalty

Read more

Concentration Level and Market Power of Islamic Bank Industry: Analysis of Pre and Post Bank Syariah Indonesia Merger

This paper attempted to examine the concentration and the degree of market power in the Indonesian Islamic Bank Industry during the pre and post-Bank Syariah Indonesia mega-merger. However, using the Strategic Tripod concept, this paper explored the response of the competitor pursuant to the merger. This paper used two main secondary data sources, which were 2 quarterly financial reports before the merger and 1 quarterly financial report after the merger of 34 Islamic bank data, and applied the Herfindhal-Hircsmann Index and Concentration Ratio of the top 5 Islamic banks. This paper discovered that the concentration ratio was at a moderate level. Moreover, based on the CR5 calculation result, Islamic banks have an oligopoly market structure. As for the response to the mega-merger, this paper divides 34 islamic banks into 3 clusters which are full-fledged Islamic banks (Bank Umum Syariah), Private Owned Islamic Subsidiary (Unit Usaha Syariah), Province Owned Islamic Subsidiary (Unit Usaha Syariah Bank BPD). Based on the strategic tripod, the strategy of the Islamic full-fledged bank orchestrates resources to win the competition. The privately owned Islamic Subsidiaries are taking advantage of their resource sharing with their parents. Meanwhile, the Province Islamic subsidiary's strategy relies on the regulations determined by the bank shareholders, who, in this case, are the government province.

Read more

Analyzing the Volatility of Non-Core Deposits in Indonesian Islamic Banks: Sharia Restricted Intermediaries Accounts (SRIA) as Stabilizer?

Objective–This research delves into the causes of Non-Core Deposit by applying the Austrian Business Cycle Theory (ABCT) in the case of Islamic Bank. To examine it. This paper is using some internal and external factors in exploring the volatility of Non-Core Deposit in Islamic Bank for both Full-Fledged and Islamic Window Bank. Furthermore, this paper also proposes the future model of Islamic bank using new product namely Sharia Restricted Intermediaries Account (SRIA)

Design/methodology–The study centers on core deposits as the dependent variable, drawing data from the Indonesian Financial Service Authority and Central Bank of Indonesia websites spanning from June 2014 onwards. This study uses internal variables which are Third-Party Fund, Cost of fund, and Vostro while Conventional Interest Rate and Bank Indonesia Rate as external variables as the independent variable. Methodologically, Vector Auto Regression (VAR) and Vector Error Correction Model (VECM). To propose the future model, this paper do the descriptive analysis.

Results–The Total Third-Party Funds and Cost of Fund of Conventional Banks exerting significant negative effects to Non-Core Deposit. As a solution, a two-stage implementation plan is proposed: in the short term, separating funds based on purpose and introducing guarantees, while in the long term, introducing Sharia Restricted Intermediaries Account (SRIA) without LPS guarantees to promote stability and risk sharing.

Read more