• Home
  • Publikasi
  • Developing Halal Tourism Guidance in Indonesia Based on Maqāṣid al-SharῙ’a Approach

Penelitian

Developing Halal Tourism Guidance in Indonesia Based on Maqāṣid al-SharῙ’a Approach

penelitian

  • ISBN: -
  • eISBN: -
  • ISSN: -

Tanggal Publikasi: 28 Okt 2021

Abstrak

The increase of the tourism sector in the world, including Indonesia having various lands and cultures, will captivate tourists’ attention. On the other side, with the majority Muslim population, Indonesia should keep its culture and tradition within the Islamic framework. This paper aims to develop Halal tourism in Indonesia by employing the Maqāṣid al-Sharῑa approach in four sectors: hotel, restaurant, tour, travel, and SPA. These sectors are the point of development of Halal tourism in Indonesia based on the Ministry of Tourism and Creative Economy regulation. This study explored the theories related to the five universals of Maqāṣid Al-Sharῑa, including the preservation of din (religion), life, intellect, descendants, and wealth. The analysis results indicate that if the four sectors are used in the five universals of Maqāṣid Al-Sharῑa, the implementation of Shariah tourism is about the Shariah label and the substance of the Shariah objectives. This study guides the developing halal tourism in Indonesia based on Islamic teachings, that is al-Ḍarūriyyat al-Khams on Maqāṣid Al-Sharῑa.

Meningkatnya sektor pariwisata di dunia, sebagaimana di Indonesia yang kaya akan tradisi dan budaya, akan memberikan hiburan dan pemandangan yang menarik bagi para wisatawan. Di sisi lain, Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam harus tetap menjaga budaya dan tradisinya dalam kerangka Islam. Makalah ini bertujuan untuk mengembangkan pariwisata Halal di Indonesia dengan pendekatan Maqāṣid Al- Sharῑa pada empat sektor, seperti hotel, restoran, tour and travel, dan spa, sektor-sektor tersebut merupakan titik pengembangan pariwisata Halal di Indonesia berdasarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Untuk mencapai tujuan penelitian ini penjagaan Maqāṣid Al-Sharῑa, yaitu pelestarian din, pelestarian nyawa, pelestarian akal, pelestarian keturunan dan pelestarian kekayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika keempat sektor tersebut digunakan dalam lima penjagaan pada Maqasid al-Sharia, maka implementasi wisata syariah tidak hanya sekedar label syariah, tetapi juga substansi dari Maqāṣid Al-Sharῑa. Kontribusi penelitian ini memberikan pedoman untuk mengembangkan pariwisata halal di Indonesia berdasarkan ajaran Islam, yaitu berdasarkan al-Ḍarūriyyat al-Khams pada Maqāṣid Al-Sharīa.

Keyword

Halal Tourism; Development; Maqâsid Shariah

Sitasi

-

Link Publikasi
https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/justicia/article/view/2650/1863