• Home
  • Publikasi
  • HUKUM JUAL BELI ONLINE DI BUKALAPAK PERSPEKTIF SURAT AL-BAQARAH : 275 Islam

Penelitian

HUKUM JUAL BELI ONLINE DI BUKALAPAK PERSPEKTIF SURAT AL-BAQARAH : 275 Islam

Tanggal Publikasi: 1 Jan 2023

Abstrak

Jual-beli online banyak dilakukan oleh masyarakat di beberapa aplikasi e-commerce, karena kemudahannya dalam bertransaksi. Dalam kajian-kajian terdahulu terutama 4 mazhab terbesar di dunia mengatakan bahwa jual beli harus memenuhi rukun jual beli, namun yang terjadi dalam jual beli online banyak rukun jual beli yang tidak terpenuhi, misalnya penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung dalam satu waktu dan tempat, objek barang yang tidak dapat dilihat dan dipilih secara langsung, dan akad yang tidak terucap, sehingga banyak masyarakat mempertanyakan atas permasalahan ini. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, dengan pengumpulan data library research melalui literatur-literatur yang berkaitan dan relevan dengan judul penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam merumuskan hukum jual beli pada Q.S Al-Baqarah : 275 para mufassir seperti Ibnu Katsir, AlQurtubi, Al-Wasith, Al-Jashshash mempunyai pandangan klasik yaitu terpenuhinya rukun jual beli yang dilakukan secara tradisional (bukan online) dan mereka sepakat bahwa jual beli harus terpenuhi rukun-rukunnya. Adapun pada pendapat jual beli online di bukalapak bukan tidak terpenuhi rukun-rukunnya, namun tidak nampak secara fisik. Dalam fatwanya MUI memperbolehkan jual beli online, yang dilihat adalah substansi jual beli tersebut, selama kedua pihak yang bertransaksi saling ridha, tidak dzalim, dan barang yang diperjual belikan tidak mengandung gharar dan bukanlah barang yang terlarang dalam Islam

Keyword

Hukum, Jual beli online, Bukalapak, Q.S Al-Baqarah : 275