• Home
  • Publikasi
  • Kehalalan Materialitas dalam Audit Syari’ah Berdasarkan Dalil Istihsan

Penelitian

Kehalalan Materialitas dalam Audit Syari’ah Berdasarkan Dalil Istihsan

Tanggal Publikasi: 26 Des 2022

Abstrak

Materialitas dalam proses audit baik audit entitas konvensional maupun entitas Syari’ah sangat signifikan pengaruhnya, dimana hal ini dapat memengaruhi efektifitas dan efisiensi dari proses audit tersebut. Di sisi lain, di dalam nash-nash terdapat perintah dan anjuran untuk melakukan kegiatan muamalah secara sempurna dan tidak ada yang dirahasiakan, menjadikan materialitas dalam audit ini dipertanyakan ke-Syari’ah-annya. Sementara itu, dalam ilmu ushul fiqh, jika terdapat kasus yang hukumnya tidak tertulis jelas dalam nashnash, maka dapat diambil kesimpulan hukumnya melalui beberapa pendekatan diantaranya yaitu dengan dalil istihsan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah dalil istihsan terkait aspek materialitas dalam praktek audit Syari’ah? Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah kajian literatur dan juga indepth-interview kepada para pakar di bidang regulator, akuntansi Syari’ah dan hukum Islam (Syari’ah). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dengan menggunakan dalil istihsan, maka praktik materialitas dalam audit Syari’ah halal/boleh untuk dilaksanakan.

Keyword

Materialitas; Audit Syari’ah; Istihsan