• Home
  • Publikasi
  • MEKANISME DAN KEDUDUKAN MANFAAT ATAS PERTANGGUNGAN JIWA PADA ASURANSI JIWA SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penelitian

MEKANISME DAN KEDUDUKAN MANFAAT ATAS PERTANGGUNGAN JIWA PADA ASURANSI JIWA SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

penelitian

  • ISBN: -
  • eISBN: -
  • ISSN: -

Tanggal Publikasi: 1 Nov 2022

Abstrak

Tujuan - Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari dan menganalisis mekanisme penentuan penerima mafaat uang pertanggungan jiwa asurasi syari’ah dan status kedudukan atas manfaat pertanggungan jiwa dalam perspektif hukum Islam di PT. Asuransi Allianz life Indonesia unit syari’ah distribusi bancassurance Maybank.

Desain/metodologi/pendekatan – Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan observasi (pengamatan), interview (wawancara) dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan melakukan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan mereview data dan teori yang telah dibangun dalam penelitian. Pengecekan keabsahan data dengan triangulasi sumber.

Temuan – Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penentuan penerima manfaat atas uang pertanggungan jiwa di PT. Asuransi Allianz life Indonesia unit syari’ah distribusi bancassurance Maybank merupakan hak prerogratif peserta asuransi, baginya diperbolehkan memilih dan menunjuk penerima manfaat dengan syarat antara pihak yang diasuransikan dengan termaslahat/penerima manfaat ada hubungan insurable interest. Dengan skema pemberian (hibah) uang pertanggungan, adapun hibah tersebut baru bisa berlaku setelah pihak yang diasuransikan meninggal dunia dan klaim atas uang pertanggungan jiwa disetujui (hibah muallaqah bi syarth maut al wahib). Kedudukan uang pertanggungan jiwa pada asuransi Allianz syari’ah adalah sebagai mauhub (harta benda yang diberikan), sedangkan pihak yang diasuransikan menempati kedudukanya wahib (pemberi), termaslahat menempati kedudukanya mauhub lahu (penerima).

Keterbatasan/implikasi penelitian – Studi ini meminta perhatian DSN-MUI dan regulator untuk mengeluarkan fatwa dan peraturan bahwa kedudukan uang pertanggungan jiwa adalah sebagai mauhub (harta benda yang diberikan), Pihak yang diasuransikan menempati kedudukanya wahib (pemberi), dan Termaslahat menempati kedudukanya mauhub lahu (penerima). Sehingga dengan dasar fatwa dan peraturan tersebut perusahaan asuransi syari’ah bisa mencantumkan dalam klausula polis perihal kedudukan uang pertangguan jiwa dalam asuransi syari’ah adalah sebagai mauhub.

Orisinilitas/nilai – Hal ini menambah literatur tentang mekanisme penentuan penerima mafaat uang pertanggungan jiwa asurasi syari’ah dan status kedudukan atas manfaat pertanggungan jiwa tersebut dalam perspektif hukum Islam. Studi ini juga berkontribusi menghindari konflik sesama ahli waris terkait pembagian tirkah karena kedudukan uang pertanggungan jiwa asurasi syari’ah adalah sebagai mauhub bukan tirkah.

Keyword

Pertanggungan Jiwa, Asuransi Syari’ah dan Hukum Islam

Sitasi

-

Link Publikasi
http://ijoims.id/index.php/ims/article/view/7