• Home
  • Berita
  • “The North American Conference on Islamic Finance”

“The North American Conference on Islamic Finance”

admin 28 Jul 2023

Anda Mungkin Suka

15TH INTERNATIONAL CONFERENCE ON ISLAMIC ECONOMICS AND FINANCE (15TH ICIEF)

CALL FOR PAPERS

 

15TH INTERNATIONAL CONFERENCE ON ISLAMIC ECONOMICS AND FINANCE (15TH ICIEF)
Tuesday 12th – Thursday 14th December 2023
Venue: Kuala Lumpur

 

Theme: Driving the Agenda for a Sustainable Humane Economy

 

ORGANISERS
Kulliyyah of Economics and Management Sciences, International Islamic University Malaysia (IIUM) &

International Association of Islamic Economics (IAIE)
 

IMPORTANT DATES
Paper contributors are advised to observe the following deadlines:
● Papers submission deadline:  15th August 2023
● Notification of acceptance of papers:  15th October 2023
● Deadline for presenters and participants registration: 15th November 2023

 

https://conference.iium.edu.my/icief2023/

 

INTRODUCTION
The First International Conference on Islamic Economics held in Makkah al-Mukarramah in 1976, was the watershed for the new discipline of ‘Islamic Economics’. Almost five decades later, the Kulliyyah of Economics and Management Sciences (KENMS) of the International Islamic University Malaysia (IIUM) is once again honoured to manage and host the 15th International Conference on Islamic Economics and Finance for the third time, tentatively to be held from the Tuesday 12 to Thursday 14 December 2023 in Kuala Lumpur. The theme of the conference is Driving the Agenda for a Sustainable Humane Economy.

 

Recovering from the COVID-19 pandemic, financial and economic crises coupled with challenges from climate change, provide the OIC countries an opportunity to embrace Islamic economics and finance as indigenous approaches to guide their economic policy responses. For this to happen, theoretical foundations of both Islamic economics and finance, as well as their links to policymaking and implementation need greater attention and integration. The world is complex and everything is connected to everything. Hence, proper planning is a part of developing a responsive and responsible Islamic Economics and Finance. The 15th ICIEF 2023 provides the platform for bringing together academics, researchers and policymakers from the Muslim world to discuss the challenges faced and how greater effort can be made towards achieving our preferred future.

 

OBJECTIVES
The teaching, research and practice of Islamic economics and finance have made tremendous strides globally over the last 50 years. The establishment of higher education institutions like the IIUM and development finance institutions like the Islamic Development Bank, respectively, have provided important avenues for practical implementation of education programs as well as increasing financing for economic and financial cooperation among OIC-member countries. It is important to plan for a sustainable humane future- one that recognises efficiency goes hand-in-hand with equity. However, in order to plan effectively, one must be aware of where we are, how we arrived here, what the challenges are, have a clear vision of where we want to go as well as a plan for the future. Development of research and practice of Islamic economics and finance requires commitment by all the stakeholders as well as the establishment of viable links between theory and policymaking by academics and policymakers.
 

Taking into account the state of the art and the direction of the fields of Islamic economics and finance, the 15th ICIEF focuses on the way forward toward developing the discipline of Islamic economics and finance and increasing their application especially in the economies of the OIC countries. Hence, the conference is devoted to not only theory development and application of the theory but also policy-related issues concerning, but not necessarily limited to, the following areas: Islamic Economics, Islamic Finance, Policy-Issues and Related areas in Sustainability, Shariah, Accounting, Management and Marketing.

 

Islamic Economics – Islamic economic system and Islamic economy; theoretical and policy studies to achieve sustainable humane development; historical and comparative economic studies; comparative economic models; Islamic economic thought; review articles useful as teaching materials at the university level.

 

Islamic Finance – emerging issues relating to sustainable Islamic finance; alternative financial and monetary systems from the Islamic perspective; Innovation, AI and FinTech; stability of Islamic financial system; risk-sharing in Islamic finance; Islamic finance infrastructure institutions.

 

Policy Issues and Prescriptions for the OIC countries – poverty and inequality; entrepreneurship development; micro and small enterprise development; legal, tax and regulatory frameworks from the Islamic economics perspective; Islamic monetary and fiscal policies including zakah and awqaf-based social safety-nets; economic indebtedness; the role of the IsDB in sustainable economic development; trade and cooperation among the OIC countries.

 

Other Related Areas – Sustainability, Maqasid al-Shariah and its relations to IEF; issues relating to Islamic accounting and its application to IEF; Islamic approaches to management and marketing; Islamic economics and finance education and research.
 

 

The following list is meant to give a more detailed picture of areas/topics:

i. Theoretical, Historical, Shariah, Maqasid al-Shariah and Institutional Aspects of Islamic Economics and Finance

ii. Poverty, Inequality, Socio-Economic Justice and Human Development in the Humane Economy: Theory and policy dimensions; Trade and Economic Cooperations

iii. Islamic Social Economy and Finance: Theory, Practice and Policy innovations; SDGs and the role of Islamic finance; country case-studies

iv. Management and Business Ethics, Entrepreneurship, Marketing, and Corporate Social Responsibility from an Islamic Perspective

v. Islamic Finance, Banking, Corporate Finance, and Capital Markets for a Sustainable Humane Economy

vi. AI, FinTech, Risk Management and Stability of the Islamic Financial Services Industry

vii. Climate change; sustainability studies; managing externalities for a sustainable humane economy

viii. Accounting, Auditing and Reporting for Good Governance; Regulatory and Legislative Landscape for a sustainable humane economy

ix. Central Banking, Monetary and Fiscal Policy Reforms for a Sustainable Humane Economy

x. Innovation, Technology and the Development of a Sustainable Humane Economy

The Organisers welcome theoretical, empirical and policy papers that will serve to evaluate the current strengths of the disciplines of Islamic economics and Islamic finance and to also chart out possible future directions. Keynote speeches as well as Panel Forums will also be organised.

 

LANGUAGE, PRESENTERS AND PARTICIPANTS
The conference will accept papers in both English and Arabic.
Approximately 100 papers are expected to be presented during the two days.
Approximately 250-300 participants are expected to attend the event.

 

SUBMISSION GUIDELINES
1.     Paper submissions must comply with the following guidelines:
● Paper must be either in English or Arabic.
● Original papers not published or submitted for other events.
● Paper must be in Microsoft Word format. Do not submit ZIP files.
● Do NOT include the authors’ names in the main submission of the paper, as papers will be subject to double-blind peer review.
● Full tentative title of the manuscript must be included on the paper.
● Abstract is required and should be between 200-250 words. Please limit the use of acronyms, abbreviations and references in the abstract.
● Keywords for the article: 3-5 keywords are sufficient.
● Referencing: we recommend the Harvard referencing system.
● Please do not submit duplicate copies of the papers.
● Please limit the number of pages to 30 or less (including references).

 

2.     Final Paper Submissions:
● Authors whose first drafts have been submitted before the deadline and accepted will be invited to submit final drafts of their research papers based on the peer-reviewers’ recommendations for revision.
● Selected papers presented to the Conference will be considered for possible publication in the International Journal of Economics, Management and Accounting (formerly IIUM Journal of Economics and Management, indexed by Web of Science Core Collection), Intellectual Discourse (IIUM, indexed by Scopus), and Islamic Economics Studies (IRTI) and KAAU Journal of Islamic Economics Indexed in SCOPUS. We are also working to get more journals on the list.
● Papers presented may also be selected to be published in edited volumes emanating from the Conference.
 

 

TICKETS AND HOTEL
Subject to the availability of funds, one author of selected accepted papers may be sponsored a round-trip economy class air ticket and/or hotel stay during the conference days only. The author who wishes to avail of conference sponsorship must be the corresponding author

 

CONFERENCE FEE AND CONTACTS
● The conference fee will be announced later.
● For more info, please visit our website at https://conference.iium.edu.my/icief2023/
● For queries, kindly e-mail the 15th ICIEF Secretariat at [email protected]

 

Detail Info:

https://allevents.in/kepong/15th-icief-2023/200024854757748

CIMA Research Grants – Topic Specific Regional Calls

Please read the guidance notes before completing the application form.

If you need any assistance in completing this form, please contact CIMA research staff at [email protected]. Completed applications should be emailed to this address before the call closing date.

 

More info: https://www.aicpa-cima.com/resources/download/application-for-cima-research-grant-experienced-researchers

Apa saja langkah yang harus dilakukan dalam melakukan penelitian Lapangan (Field Research) pada metodologi kualitatif?

Penelitian lapangan (field research) adalah metode penelitian kualitatif yang melibatkan pengamatan langsung dan interaksi dengan subjek penelitian dalam lingkungan alami mereka. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melakukan penelitian lapangan:

1. Merumuskan Tujuan Penelitian:
  - Tentukan tujuan dan pertanyaan penelitian yang akan dijawab dengan menggunakan penelitian lapangan.
  - Identifikasi masalah penelitian atau fenomena yang akan diteliti.

2. Perencanaan Penelitian:
  - Identifikasi lokasi atau lapangan yang akan diteliti.
  - Buat rencana penelitian yang mencakup jadwal, sumber daya yang dibutuhkan, dan alat yang akan digunakan.

3. Pendekatan Metodologi:
  - Pilih pendekatan dan metode yang sesuai untuk penelitian lapangan, seperti observasi partisipatif, wawancara, atau pencatatan catatan lapangan.
  - Tetapkan apakah penelitian ini bersifat kualitatif murni atau dapat digabungkan dengan pendekatan kuantitatif.

4. Persiapan Alat dan Pertanyaan:
  - Siapkan alat-alat yang akan digunakan, seperti daftar pertanyaan wawancara, kamera, atau perangkat perekam.
  - Siapkan pertanyaan terbuka dan rencanakan untuk berinteraksi dengan subjek penelitian.

5. Observasi dan Interaksi:
  - Lakukan observasi lapangan atau interaksi dengan subjek penelitian sesuai dengan metode yang dipilih.
  - Jika mungkin, ambil catatan lapangan dan dokumentasikan pengamatan Anda dengan baik.

6. Wawancara (Jika Diperlukan):
  - Jika wawancara adalah bagian dari penelitian lapangan, lakukan wawancara dengan subjek penelitian sesuai dengan daftar pertanyaan yang telah Anda siapkan.
  - Cobalah untuk memperoleh pemahaman mendalam tentang pandangan dan pengalaman subjek.

7. Analisis Data:
  - Setelah mengumpulkan data lapangan, analisis data dengan cermat.
  - Identifikasi pola, tema, dan temuan kualitatif dalam data.

8. Verifikasi dan Validasi:
  - Periksa dan verifikasi data dengan subjek penelitian atau informan untuk memastikan keakuratan dan validitasnya.
  - Gunakan teknik triangulasi, jika memungkinkan, untuk memverifikasi temuan Anda.

9. Penulisan Laporan:
  - Tulis laporan penelitian yang mencakup deskripsi metodologi, temuan, dan interpretasi.
  - Sajikan data dengan jelas dan berikan konteks yang memadai.

10. Kesimpulan dan Implikasi:
  - Buat kesimpulan dari temuan Anda dan diskusikan implikasi penelitian.
  - Jelaskan kontribusi penelitian Anda terhadap pemahaman tentang fenomena yang diteliti.

11. Diseminasi Hasil:
  - Publikasikan hasil penelitian dalam bentuk artikel ilmiah, laporan, atau presentasi.
  - Bagikan temuan Anda dengan masyarakat ilmiah atau pihak yang berkepentingan.

12. Evaluasi dan Refleksi:
  - Evaluasi proses penelitian lapangan Anda dan refleksikan kesulitan, keberhasilan, dan pembelajaran yang diperoleh.
  - Gunakan refleksi ini untuk perbaikan di masa depan.

Langkah-langkah ini membantu memastikan bahwa penelitian lapangan kualitatif dilakukan dengan cermat dan menghasilkan temuan yang relevan dan berarti.

Mengurai Konflik Agraria dalam Bayang-Bayang Pembangunan IKN: Pendekatan Hukum dan Ruang Deliberasi

Indonesia Kita (IKN), sebuah visi ambisius untuk membangun infrastruktur modern yang meliputi transportasi, energi, telekomunikasi, dan sektor-sektor kunci lainnya, telah menjadi fokus utama pembangunan nasional. Namun, di balik janji kemajuan ekonomi dan sosial, pembangunan ini juga memunculkan konflik agraria yang kompleks. Konflik ini terjadi ketika proyek-proyek infrastruktur seperti IKN mengambil alih tanah yang dimanfaatkan oleh masyarakat lokal, terutama masyarakat adat, untuk kehidupan mereka.

Latar Belakang Konflik Agraria dalam Konteks IKN

Konflik agraria merupakan konfrontasi antara pihak-pihak yang memiliki hak atas tanah dengan pihak-pihak yang memperjuangkan pembangunan infrastruktur atau proyek ekonomi. Di Indonesia, pertentangan ini sering kali melibatkan masyarakat adat yang mendiami dan mengelola tanah secara tradisional, dan pemerintah serta perusahaan swasta yang membangun infrastruktur modern seperti jalan raya, bendungan, atau pabrik.

Pembangunan IKN, dengan skala dan dampaknya yang besar, sering kali menimbulkan tantangan hukum yang signifikan. Konflik ini mencerminkan ketegangan antara aspirasi untuk pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak-hak tradisional masyarakat adat, serta keberlanjutan lingkungan.

Ruang Deliberasi Hukum sebagai Solusi Potensial

Ruang deliberasi hukum merujuk pada proses dialog dan diskusi yang inklusif antara semua pihak yang terlibat dalam konflik agraria. Tujuan utamanya adalah mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan melalui pemahaman mendalam terhadap perspektif dan kepentingan masing-masing pihak. Dalam konteks pembangunan IKN, ruang deliberasi hukum menjadi penting untuk menemukan solusi yang mengakomodasi kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang.

Metodologi Penelitian Hukum yang Relevan

1. Studi Kasus

Studi kasus adalah pendekatan yang tepat untuk memahami konflik agraria dalam konteks proyek IKN di lokasi tertentu. Studi ini akan melibatkan analisis mendalam terhadap dinamika konflik, kebijakan hukum yang berlaku, serta dampaknya terhadap masyarakat lokal dan lingkungan.

2. Analisis Regulasi Hukum

Analisis ini bertujuan untuk mengevaluasi kerangka hukum yang mengatur pembangunan infrastruktur di Indonesia, termasuk regulasi hak atas tanah, hak-hak masyarakat adat, dan mekanisme penyelesaian sengketa agraria. Dengan memahami regulasi ini secara mendalam, kita dapat mengidentifikasi celah dan tantangan dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat.

3. Wawancara dan Fokus Group

Melakukan wawancara dengan berbagai pihak yang terlibat dalam konflik agraria, seperti masyarakat adat, pemerintah daerah, perusahaan, dan LSM, dapat memberikan perspektif yang beragam tentang masalah yang dihadapi dan harapan mereka terhadap proses ruang deliberasi hukum yang lebih inklusif.

4. Analisis Dokumen dan Konten

Analisis terhadap dokumen hukum seperti keputusan pengadilan, dokumen kebijakan pemerintah, serta laporan dari organisasi masyarakat sipil, penting untuk memahami pola dalam penegakan hukum dan implementasi kebijakan yang mempengaruhi konflik agraria terkait IKN.

Studi Kasus: Konflik Agraria di Lokasi Proyek IKN

Misalnya, studi kasus dapat mengeksplorasi bagaimana regulasi hukum yang ada diterapkan dalam penyelesaian konflik agraria di lokasi proyek IKN tertentu. Studi ini akan melibatkan analisis kebijakan yang ada, implementasinya, serta dampaknya terhadap masyarakat lokal dan lingkungan.

Tantangan dan Kesempatan

Pembangunan IKN memberikan peluang signifikan untuk pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur di Indonesia. Namun, untuk mencapai tujuan ini secara berkelanjutan dan inklusif, penting untuk menangani konflik agraria dengan bijaksana. Melalui pendekatan ruang deliberasi hukum yang efektif, kita dapat memastikan bahwa proses pembangunan infrastruktur menghormati hak-hak masyarakat adat, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan mendorong pertumbuhan yang inklusif.

Komunikasi dan dialog dianggap setara, dengan tujuan menciptakan lingkungan di mana tidak ada dominasi atau tekanan yang diberlakukan oleh negara terhadap masyarakat lokal. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai konsensus baru yang lebih adil dan inklusif, di mana semua pihak terlibat merasa dihargai dan memiliki peran aktif dalam mencapai solusi yang dapat diterima secara bersama-sama.

Dengan demikian, ruang demokratis deliberatif menjadi penting dalam menangani konflik agraria, karena tidak hanya memungkinkan berbagai sudut pandang dan kepentingan untuk didengarkan, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan memperhatikan nilai-nilai demokratis dan keadilan sosial dalam konteks pembangunan nasional seperti IKN.

Pemilihan metodologi penelitian hukum yang tepat dan implementasi ruang deliberasi hukum yang inklusif akan menjadi kunci untuk mengatasi konflik agraria yang muncul dalam konteks pembangunan IKN. Hal ini bukan hanya tentang menyelesaikan konflik, tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan keadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan di Indonesia.