Afrad Arifin, M.E.Sy.

Afrad Arifin, M.E.Sy.

Tadris IPS
Biografi

Peneliti LPPM Tazkia

1

Penelitian

0

Pengabdian Masyarakat

Penelitian

Tanggal Publikasi: 1 Okt 2014

Analisis Implementasi Pembiayaan Murabahah wal Wakalah Studi Kasus : Bank Syariah B

Murabahah telah dipraktikkan sejak abad pertama Hijriah. Di dunia keuangan modern, Murabahah telah dimodifikasi menjadi murabahah lil aamir bisysyiraa/Murabahah Kepada Pemesan Pembelian. Akad Murabahah mendominasi akad dalam pembiayaan di bank syariah, termasuk di Indonesia. Pada dasarnya praktik murabahah diperbolehkan selama sesuai dengan dalil Naqli, Fatwa DSN, dan kaidah Akuntansi. Implementasi Akad Murabahah di Bank Syariah B dilengkapi dengan Akad wakalah. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa terdapat perbedaan antara pemahaman dan praktik pelaksanaan akad pembiayaan murabahah konsumtif oleh para nasabah di bank syariah B, dan bank syariah B sendiri belum melaksanakan akad pembiayaan tersebut sesuai dengan kaidah syariah dan pedoman internal yang ada. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-empiris dan pendekatan akuntansi. Metode penelitian yang digunakan adalah desk study, kuesioner dan interview