Pembiayaan murabahah di perbankan syariah adalah transaksi jual beli dimana bank menyebutkan harga barang dan jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Penelitian ini menganalisis sistem penerapan denda pembiayaan murabahah khususnya kendaraan bermotor pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Dumai. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem denda pembiayaan murabahah kendaraan bermotor yang diterapkan BSM Cabang Dumai adalah sesuai dengan konsep Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), namun tidak sesuai dengan fatwa denda menurut keputusan Majma‟ Fikih Islam yang bernaung dibawah Munazzamah Mu‟tamar al-Islami.
Penelitian
APLIKASI PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG DUMAI: STUDI KASUS PADA DENDA KENDARAAN BERMOTOR
penelitian
- ISBN: -
- eISBN: -
- ISSN: 2579-3586
Tanggal Publikasi: 8 Sep 2018
Abstrak
Keyword
Sistem Denda, Pembiayaan Murabahah
Sitasi
-