• Home
  • Publikasi
  • Hukum Pembajakan Software Dalam Perspektif Islam Oleh : Shaifurrahman Mahfudz *

Penelitian

Hukum Pembajakan Software Dalam Perspektif Islam Oleh : Shaifurrahman Mahfudz *

Tanggal Publikasi: 25 Jan 2023

Abstrak

Di antara tujuan dari syariat Islam (maqashid asy-syari'ah) adalah menjaga dan melindungi hak kepemilikan. Perlindungan ini meliputi larangan untuk menggunakan, mengambil dan meminjam harta pihak lain tanpa izin dari pemiliknya. Ketika seseorang menggunakan, meminjam atau mengambil barang orang lain tanpa adanya izin maka ia telah melakukan tindakan sariqah (pencurian) dalam Islam. Definisi pencurian sendiri adalah mengambil barang milik orang lain dari tempat penyimpannya dengan sengaja tanpa seizin dari pemiliknya. Pembajakan software (perangkat lunak), adalah penggandaan/pengcopian software original/hasil bajakan tanpa adanya izin dari pemilik sah software tersebut. Hasil dari penggandaan ini dipasarkan/dijual-belikan kepada masyarakat. Tujuan dari pembajak adalah untuk mendapatkan keuntungan materi. Software-software hasil bajakan ini dijual di bawah harga normal, sehingga konsumen merasa diuntungkan. Padahal jika kita cermati, konsumen jelas dirugikan karena software yang dibelinya adalah hasil bajakan yang tidak terjamin kualitasnya, selain itu garansi resmi juga tidak disediakan. Pihak produsen juga dirugikan karena telah mengeluarkan dana untuk penelitian, pembuatan hingga pemasaraan. Maka pembelian software bajakan adalah merupakan bentuk kejahatan yang berakibat pada diskomunikasi antara konsumen dan produsen. Sang Pembajak software mendapatkan keuntungan yang banyak tanpa bersusah payah mencipta dan menghasilkan software tersebut. Selain itu pajak yang seharusnya ada pada setiap transaksi terpangkas karena pembajakan ini. Maka pembajakan telah merugikan produsen, negara dan konsumen. Korelasi dengan hukum Islam adalah bahwa Islam melindungi setiap kepemilikan yang didapatkan secara sah, kepemilikan ini bersifat mutlak sehingga pihak lain yang akan meminjam, menggunakan atau menggandakan harus mendapatkan izin dari pemiliknya yang sah. Maka jika ada pihak-pihak yang mengambil atau menggandakan sebuah software tanpa adanya izin dari produsennya ia disamakan dengan bentuk sariqah (pencurian) yaitu mengambil barang orang lain tanpa adanya izin. Hukuman bagi para pencuri dalam Islam adalah dengan had jika harta curian tersebut telah mencapai nishab atau hukuman ta'zir jika belum sampai nishabnya

Keyword

Pembajakan, Software, kepemilikan, maqashid asy-syari'ah, hifdz al-mal (perlindungan terhadap harta), sariqah, ta'zir dan had.