Shaifurrokhman Mahfudz, Lc., M.Sh.

Shaifurrokhman Mahfudz, Lc., M.Sh.

Hukum Ekonomi Syariah
Biografi

Peneliti LPPM Tazkia

5

Penelitian

0

Pengabdian Masyarakat

Penelitian

Tanggal Publikasi: 25 Jan 2023

Hukum Pembajakan Software Dalam Perspektif Islam Oleh : Shaifurrahman Mahfudz *

Di antara tujuan dari syariat Islam (maqashid asy-syari'ah) adalah menjaga dan melindungi hak kepemilikan. Perlindungan ini meliputi larangan untuk menggunakan, mengambil dan meminjam harta pihak lain tanpa izin dari pemiliknya. Ketika seseorang menggunakan, meminjam atau mengambil barang orang lain tanpa adanya izin maka ia telah melakukan tindakan sariqah (pencurian) dalam Islam. Definisi pencurian sendiri adalah mengambil barang milik orang lain dari tempat penyimpannya dengan sengaja tanpa seizin dari pemiliknya. Pembajakan software (perangkat lunak), adalah penggandaan/pengcopian software original/hasil bajakan tanpa adanya izin dari pemilik sah software tersebut. Hasil dari penggandaan ini dipasarkan/dijual-belikan kepada masyarakat. Tujuan dari pembajak adalah untuk mendapatkan keuntungan materi. Software-software hasil bajakan ini dijual di bawah harga normal, sehingga konsumen merasa diuntungkan. Padahal jika kita cermati, konsumen jelas dirugikan karena software yang dibelinya adalah hasil bajakan yang tidak terjamin kualitasnya, selain itu garansi resmi juga tidak disediakan. Pihak produsen juga dirugikan karena telah mengeluarkan dana untuk penelitian, pembuatan hingga pemasaraan. Maka pembelian software bajakan adalah merupakan bentuk kejahatan yang berakibat pada diskomunikasi antara konsumen dan produsen. Sang Pembajak software mendapatkan keuntungan yang banyak tanpa bersusah payah mencipta dan menghasilkan software tersebut. Selain itu pajak yang seharusnya ada pada setiap transaksi terpangkas karena pembajakan ini. Maka pembajakan telah merugikan produsen, negara dan konsumen. Korelasi dengan hukum Islam adalah bahwa Islam melindungi setiap kepemilikan yang didapatkan secara sah, kepemilikan ini bersifat mutlak sehingga pihak lain yang akan meminjam, menggunakan atau menggandakan harus mendapatkan izin dari pemiliknya yang sah. Maka jika ada pihak-pihak yang mengambil atau menggandakan sebuah software tanpa adanya izin dari produsennya ia disamakan dengan bentuk sariqah (pencurian) yaitu mengambil barang orang lain tanpa adanya izin. Hukuman bagi para pencuri dalam Islam adalah dengan had jika harta curian tersebut telah mencapai nishab atau hukuman ta'zir jika belum sampai nishabnya

Penelitian

Tanggal Publikasi: 25 Jan 2023

Standar Aturan Pendayagunaan Harta Zakat Dalam Mendorong Usaha Produktif

Zakat adalah sebuah ibadah dalam Islam yang memiliki dua dimensi, dimensi Ilahiyah dan dimensi insaniyah. Dalam dimensi Ilahiyah tercermin bagaimana zakat adalah salah satu metode distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Dengan zakat, kekayaan tidak akan menumpuk hanya pada orang-orang tertentu saja. Proses pendistribusian zakat ada dua jenis : zakat konsumtif dan zakat produktif. Zakat konsumtif adalah zakat yang diberikan kepada para mustahik zakat yang digunakan untuk makan sehari-hari. Sedangkan zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada mustahik sebagai modal usaha atau penguatan ekonomi mereka. Dengan penyaluran zakat secara produktif ini diharaapkan para mustahik zakat akan mampu memperbaiki kondisi perekonomian mereka, sehingga mereka mampu keluar dari kemiskinan. Model zakat produktif yang dikembangkan oleh beberapa lembaga amil zakat dan badan amil zakat adalah dengan cara memberikan uang zakat kepada para mustahik sebagai modal usaha. Dalam hal ini pihak amil zakat memberikan uang tersebut sebagai sebuah "hutang" yang harus dibayar. Dalam kenyataannya "hutang" tersebut memang harus dikembalikan jika usaha dari penerima zakat tersebut meningkat taraf ekonominya, namn jika tidak mampu mengembalikannya maka "hutang" tersebut tidak harus dikembalikan. Model dari penyaluran zakat ini cukup efektif terutama bagi keluarga miskin yang memiliki usaha namun tidak memiliki modal. Penyaluran zakat produktif sendiri harus memperhatikan skala prioritas, dalam arti apa sebenarnya yang menjadi kebutuhan dari para mustahik zakat tersebut, apakah makanan, tempat tinggal atau modal usaha.

Penelitian

Tanggal Publikasi: 25 Jan 2023

Klausul Hukum Hak Khiyar Dalam Jual Beli Sprei Waterproof Di Moms Baby Kidz

Skripsi ini membahas tentang kesesuaian praktik khiyar yang ada dalam jual beli sprei waterproof di MomsBabyKidz dengan Hukum Ekonomi Syari’ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan alat analisa deskriptif normatif. Data diperoleh dengan studi kepustakaan, observasi dan wawancara. Penelitian ini memberikan hasil bahwa MomsBabyKidz sudah mempraktikkan hak khiyar dalam jual belinya dan sesuai dengan Hukum Ekonomi Syari’ah, hanya saja masih banyak pembeli yang belum memahaminya dengan baik sehingga tidak bersikap sesuai haknya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dari 13 kasus yang diingat oleh MomsBabyKidz hanya 5 kasus saja pembeli yang menggunakan hak khiyarnya secara sah menurut Hukum Ekonomi Syari’ah. 4 orang memilih untuk membatalkan akad dan 4 lainnya tetap melanjutkan meskipun ada kesalahan dari MomsBabyKidz

Penelitian

Tanggal Publikasi: 25 Jan 2023

Tinjauan Fiqih Pengelolaan Wakaf Uang Pada Pusat Pengembangan Wakaf Daarut Tauhid

Salah satu lembaga sosial ekonomi Islam yang akhir – akhir ini juga menarik perhatian umat Islam di Indonesia untuk dikembangkan adalah wakaf. Salah satu institusi Islam yang sebenarnya telah lama dikenal masyarakat Indonesia namun hingga kini belum dikelola secara optimal. Di tengah problem sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi akhir – akhir ini, keberadaan lembaga wakaf menjadi sangat strategis. Disamping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan dimensi sosial. Negara Indonesia yang begitu potensial dalam perkembangan pengelolaan wakaf yang notabene mayoritas berpenduduk umat muslim. Wakaf dapat dikembangkan sebagai salah satu alternatif dan instrumen yang cukup memadai untuk menyejahterakan kehidupan umat di Indonesia.

Penelitian

Tanggal Publikasi: 25 Jan 2023

Analisis Gadai Perspektif Sistem Ekonomi Islam

Manusia tidaklah selamanya berkecukupan harta, ada masa-masa dimana ia sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika melihat kenyataan di masyakarat maka didapati banyak orang yang membutuhkan uang karena adanya suatu keperluan mendesak. Gadai menjadi solusi bagi kebutuhan keuangan yang mendesak yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sayangnya praktek gadai di masyarakat mengandung unsur riba yang diharamkan oleh Islam, sehingga dibutuhkan adanya teori dan praktek riba yang sesuai dengan syariah Islam. Gadai dalam khazanah Islam disebut dengan rahn, ia adalah menggadaikan suatu barang sebagai jaminan atas transaksi hutang yang dilakukannya. Karena sifatnya adalah akad tabaru’ maka tidak boleh ada manfaat yang diambil oleh murtahin (orang yang menerima gadai). Harta yang digadaikan sendiri adalah tetap menjadi milik dari rahin (penggadai) sehingga tidak boleh digunakan tanpa adanya izin dari pemiliknya. Murtahin diperbolehkan mengambil uang pemeliharaan dari rahin jika harta gadaian tersebut membutuhkan pemeliharaan. Inti dari akad gadai dalam Islam adalah saling tolong-menolong untuk meringankan beban orang lain.