• Home
  • Publikasi
  • Standar Aturan Pendayagunaan Harta Zakat Dalam Mendorong Usaha Produktif

Penelitian

Standar Aturan Pendayagunaan Harta Zakat Dalam Mendorong Usaha Produktif

Tanggal Publikasi: 25 Jan 2023

Abstrak

Zakat adalah sebuah ibadah dalam Islam yang memiliki dua dimensi, dimensi Ilahiyah dan dimensi insaniyah. Dalam dimensi Ilahiyah tercermin bagaimana zakat adalah salah satu metode distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Dengan zakat, kekayaan tidak akan menumpuk hanya pada orang-orang tertentu saja. Proses pendistribusian zakat ada dua jenis : zakat konsumtif dan zakat produktif. Zakat konsumtif adalah zakat yang diberikan kepada para mustahik zakat yang digunakan untuk makan sehari-hari. Sedangkan zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada mustahik sebagai modal usaha atau penguatan ekonomi mereka. Dengan penyaluran zakat secara produktif ini diharaapkan para mustahik zakat akan mampu memperbaiki kondisi perekonomian mereka, sehingga mereka mampu keluar dari kemiskinan. Model zakat produktif yang dikembangkan oleh beberapa lembaga amil zakat dan badan amil zakat adalah dengan cara memberikan uang zakat kepada para mustahik sebagai modal usaha. Dalam hal ini pihak amil zakat memberikan uang tersebut sebagai sebuah "hutang" yang harus dibayar. Dalam kenyataannya "hutang" tersebut memang harus dikembalikan jika usaha dari penerima zakat tersebut meningkat taraf ekonominya, namn jika tidak mampu mengembalikannya maka "hutang" tersebut tidak harus dikembalikan. Model dari penyaluran zakat ini cukup efektif terutama bagi keluarga miskin yang memiliki usaha namun tidak memiliki modal. Penyaluran zakat produktif sendiri harus memperhatikan skala prioritas, dalam arti apa sebenarnya yang menjadi kebutuhan dari para mustahik zakat tersebut, apakah makanan, tempat tinggal atau modal usaha.

Keyword

Kemiskinan, reinterpretasi mustahiq, zakat produktif, pendayagunaan zakat dan pemberdayaan mustahiq zakat