• Home
  • Publikasi
  • Menakar Keabsahan Gharar Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Komparatif Gharar Menurut Para Fuqaha)

Penelitian

Menakar Keabsahan Gharar Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Komparatif Gharar Menurut Para Fuqaha)

Jurnal

  • ISSN: 2614-4905

Index Akreditasi Jurnal: Sinta 3-4

Tanggal Publikasi: 22 Agt 2024

Abstrak

Gharar adalah salah satu konsep penting dalam hukum Islam yang terkait dengan ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam suatu transaksi. Konsep ini memiliki dampak yang signifikan terhadap keabsahan suatu kontrak atau akad dalam konteks keuangan dan perdagangan dalam syariah. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang gharar sangat penting dalam menentukan kehalalan suatu transaksi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan studi komparasi tentang pandangan ulama terhadap konsep gharar. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data melalui studi literatur dan analisis terhadap pendapat ulama yang berbeda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan ulama terhadap gharar memiliki variasi dan perbedaan yang dapat dibedakan dalam beberapa kategori. Salah satu kategori adalah ulama yang menganggap gharar sebagai sesuatu yang harus dihindari sepenuhnya, dan mereka cenderung membatasi transaksi yang mengandung ketidakpastian yang signifikan. Sementara itu, ada juga ulama yang memperbolehkan tingkat gharar tertentu dalam transaksi, dengan syarat adanya manfaat ekonomi yang jelas dan tidak adanya penipuan atau ketidakadilan. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan pandangan ulama terhadap gharar. Faktor-faktor tersebut meliputi pemahaman terhadap nash-nash syariah yang terkait, konteks historis dan sosial, serta pemahaman terhadap tujuan syariah yang ingin dicapai melalui konsep gharar

Keyword

: Gharar, Pandangan Ulama, Hukum Islam, Keuangan Syariah, Perdagangan Syariah.

Link Publikasi
https://al-afkar.com/index.php/Afkar_Journal/article/view/1065