Pasar wisata religiyang berupa penyelenggaraan ibadah umrah, sangat besar potensinya di Indonesia. Ratusan ribu jamaah tiap tahun berangkat ke Baitullah dengan menggunakan moda transportasi pesawat terbang. Salah satu maskapai yang menyediakan layanan penerbangan bagi jamaah umrah adalah PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk. Pada tahun 2019 Garuda Indonesia mengeluarkan surat edaran GA Info yang berisi perubahan sistem penjualan secara langsung untuk tiket rute Middle East(Jeddah dan Madinah) menjadi sistem penjualan wholesaledengan menunjuk 6 mitra penjualan. Pada tahun 2020 Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Garuda sebesar 1 miliar atas Praktek Diskriminasi terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah Menuju dan dariJeddah dan Madinah. Lalu Garuda Indonesia menggugat keputusan KPPU ini ke pengadilan dan pada tanggal 22 Maret 2022 Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi Garuda Indonesia atas putusan KPPU. Praktek monopoli dan persaingan tidak sehat sertadampaknya terhadap keadilan sosial disinggung oleh ulama Yahya bin Umar dalam kitabnya Ahkam al-Suq. Tulisan ini akan membahas kebijakan monopolistik Garuda yang menciptakan persaingan usaha yang tidak sehatmenurut perspektif Yahya bin Umar.
Penelitian
MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT SISTEM WHOLESALETIKET UMRAH GARUDA INDONESIAMENURUT PERSPEKTIF YAHYA BIN UMAR
Penelitian
- ISBN: -
- eISBN: -
- ISSN: -
Tanggal Publikasi: 16 Nov 2022
Abstrak
Keyword
Garuda Indonesia, Monopoli, Tiket Umrah, Persaingan usaha tidak sehat
Sitasi
-