
Dr. Wahyu Dwi Agung Priyo Susilo, MM
Pusat Studi Islamic Public Policy
Biografi
Peneliti LPPM Tazkia
2
Penelitian
0
Pengabdian Masyarakat
Penelitian
Tanggal Publikasi: 22 Sep 2023
syariah fintech growth in industriy revolution 5.0
Currently, the development of fintech (financial technology) is growing in Indonesia, not to mention the syariah economic industry is also competing in financial technology and providing financial services based on Islamic law. A number of studies have shown the potential of sharia fintech applications, along with the future challenges that will be face by syariah fintech in Indonesia. ALAMI Sharia is one of the pioneers in the field of syariah fintech with the specification of crowdfunding funds from the public and channeling it to encourage the development of MSMEs that have difficulty getting capital injections from banks. The growth of ALAMI Sharia which has drastically increased in just 3 years is an interesting case study to discuss that it can become learning material for other syariah fintech. Operational cost efficiency, Strict funding assessment standards, employees dominated by young generations, conducive office-culture, and human resource management that not only emphasizes target achievement but alignment of productivity with Islamic values that are consistently applied have proven to be able to turn ALAMI Sharia into the best syariah fintech in Indonesia today.
Penelitian
Tanggal Publikasi: 16 Nov 2022
MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT SISTEM WHOLESALETIKET UMRAH GARUDA INDONESIAMENURUT PERSPEKTIF YAHYA BIN UMAR
Pasar wisata religiyang berupa penyelenggaraan ibadah umrah, sangat besar potensinya di Indonesia. Ratusan ribu jamaah tiap tahun berangkat ke Baitullah dengan menggunakan moda transportasi pesawat terbang. Salah satu maskapai yang menyediakan layanan penerbangan bagi jamaah umrah adalah PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk. Pada tahun 2019 Garuda Indonesia mengeluarkan surat edaran GA Info yang berisi perubahan sistem penjualan secara langsung untuk tiket rute Middle East(Jeddah dan Madinah) menjadi sistem penjualan wholesaledengan menunjuk 6 mitra penjualan. Pada tahun 2020 Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Garuda sebesar 1 miliar atas Praktek Diskriminasi terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah Menuju dan dariJeddah dan Madinah. Lalu Garuda Indonesia menggugat keputusan KPPU ini ke pengadilan dan pada tanggal 22 Maret 2022 Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi Garuda Indonesia atas putusan KPPU. Praktek monopoli dan persaingan tidak sehat sertadampaknya terhadap keadilan sosial disinggung oleh ulama Yahya bin Umar dalam kitabnya Ahkam al-Suq. Tulisan ini akan membahas kebijakan monopolistik Garuda yang menciptakan persaingan usaha yang tidak sehatmenurut perspektif Yahya bin Umar.