Perbankan syariah adalah institusi yang memberikan layanan kepada masyarakat baik melalui penghimpunan dana (investasi), penyaluran dana (pembiayaan) dan jasa perbankan lainnya yang berdasarkan syariat Islam. Dalam menyalurkan dana, antara produk yang ditawarkan adalah pembiayaan talangan haji dengan skim sewa menyewa (ijarah) dan skim pinjaman (qardh). Makalah ini bertumpu kepada pembahasan kedua akad tersebut, dimana produk talangan haji yang bersumber dari fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 29/DSN-MUI/VI/2002 menuai perbedaan pendapat dari banyak ulama kontemporer di Indonesia. Hasil kajian dijangka dapat menghasilkan kerangka konseptual berkaitan kesesuaian penggabungan antara akad qardh dan ijarah yang difatwakan oleh DSN MUI dengan pendapat para ulama baik ulama klasik maupun ulama kontemporer di Indonesia.
Penelitian
PENILAIAN SKIM SEWA MENYEWA DAN SKIM PINJAMAN DALAM DANA TALANGAN HAJI DI INDONESIA: SUATU KERANGKA KONSEPTUAL
penelitian
- ISBN: -
- eISBN: -
- ISSN: 2579-3551
Tanggal Publikasi: 7 Sep 2017
Abstrak
Keyword
SKIM SEWA MENYEWA DAN SKIM PINJAMAN
Sitasi
Deddy Rachmad. (2017). PENILAIAN SKIM SEWA MENYEWA DAN SKIM PINJAMAN DALAM DANA TALANGAN HAJI DI INDONESIA: SUATU KERANGKA KONSEPTUAL. Jurnal Khazanah Ulum Ekonomi Syariah (JKUES), 1(2), 1-34. https://doi.org/10.56184/jkues.v1i2.8