• Home
  • Publikasi
  • SEKURITISASI SBSN UNTUK PENGEMBANGAN PASAR KEUANGAN SYARIAH INDONESIA

Penelitian

SEKURITISASI SBSN UNTUK PENGEMBANGAN PASAR KEUANGAN SYARIAH INDONESIA

Tanggal Publikasi: 23 Des 2022

Abstrak

Pasar Sukuk maupun pasar uang syariah Indonesia masih belum berkembang, ditandai oleh masih terbatasnya instrumen pasar keuangan syariah dan pelaku pasar keuangan syariah. Sukuk yang diperdagangkan juga masih terbatas kepada Sukuk pemerintah (PBS, Sukuk Ritel, SPN-S) sedangkan Sukuk korporasi belum aktif. Instrumen moneter syariah Bank Indonesia (SBIS dan FASBIS) juga tidak dapat diperdagangkan di pasar keuangan syariah. Paper ini mengkaji kemungkinan sekuritisasi SBSN menjadi instrumen pasar keuangan syariah baru (disebut SSBSN) yang akan: (i) mengembangkan pasar keuangan syariah (pasar modal dan pasar uang syariah), (ii) menjadi alternatif operasi moneter syariah dan, (iii) meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan nasional melalui SBSN. Model S-SBSN yang diusulkan adalah: (i) S-SBSN sale and agency dengan akad bay wal wakalah, (ii) S-SBSN sale and trusteehip dengan bay wa wadiah yad dhamanah dan (iii) S-SBSN sharing ownership dengan akad musyarakah. Sementara itu, Sukuk pemerintah yang menjadi underlying adalah PBS, Sukuk Ritel maupun SPN-S dengan konstruksi dan mekanisme pembayaran imbalan, perdagangan di pasar keuangan syariah maupun jangka waktu tertentu. Akhirnya, tiga modal S-SBSN diharapkan akan semakin meningkatkan perdagangan SBSN, menambah instrumen pasar uang syariah, menjadi alternatif operasi moneter syariah maupun mendukung pembangunan nasional melalui investasi dan perdagangan di surat berharga syariah.

Keyword

SBSN, PBS Sukuk, SPN-S