MONDAY FORUM

admin 19 Sep 2023

πŸ“Œ MONDAY FORUM πŸ“Œ

πŸ•° Senin, 25 September 2023 M/ 09 Rabiul Awal 1445 H
⏳ 09.30 WIB - selesai

πŸ“š  Seri 027πŸ“š
Praktek Manajemen SDM Haji dan Umroh di Saudi (Sharing Experience)

πŸ§‘πŸ»β€πŸŽ“  Speaker:
Dr. Ir. Muhammad Fahri Farid, MM
Direktur Pusat Studi SDM Syariah
Dosen IAI Tazkia

πŸŽ™ Zoom Meeting πŸŽ™
https://us02web.zoom.us/j/85317677713?pwd=ZlRoYUtXOFY5b3RhN0Q3em5VTUJIZz09

Meeting ID: 853 1767 7713
Passcode: Tazkia123

Diselenggarakan oleh:
Lembaga Penelitian & Pemberdayaan Masyarakat Institut Agama Islam Tazkia

Anda Mungkin Suka

Nottingham Research Fellowship Program 2024 in UK | Fully Funded

Link: https://scholarshipscorner.website/nottingham-research-fellowship-program/

Benefits:

1) Three years’ independent research funding, covering salary costs at c. Β£43,155 to Β£54,421 
2) the link to a permanent academic post, subject to performance
3) additional funding for research expenses totaling Β£75,000
childcare costs of up to Β£15,000
4) access to mentoring, career development, and networking with the wider fellowship community

Deadline:Fridayβ€―6 October 2023.

#ScholarshipsCorner #ResearchFellowship #fellowship #fellowships #NottinghamResearchFellowship #UK #research

The Palestine-Israel War and Food Crisis: Facing Urgent Humanitarian Challenges

Perang yang berkecamuk antara Palestina dan Israel telah mengakibatkan konsekuensi tragis yang melampaui batas-batas geopolitik, menciptakan krisis kemanusiaan yang mendesak di wilayah tersebut. Salah satu dampak paling merugikan dari konflik ini adalah krisis pangan yang mengancam nyawa jutaan penduduk Palestina, terutama anak-anak dan kelompok rentan lainnya.

Sebagai sebuah konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun, perang Palestina-Israel telah menghancurkan infrastruktur penting, merampas sumber daya alam, dan menghambat akses terhadap lahan pertanian. Akibatnya, produksi pangan lokal telah terpengaruh secara signifikan, meningkatkan ketergantungan terhadap impor makanan yang mahal dan sulit diakses.

Selain itu, blokade yang diberlakukan terhadap Gaza oleh Israel telah memperburuk krisis pangan di wilayah tersebut. Pembatasan terhadap impor dan ekspor barang, serta larangan terhadap perjalanan manusia, telah mengisolasi penduduk Gaza dari sumber-sumber pangan yang diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka. Pada tingkat yang lebih luas, blokade ini telah menciptakan lingkaran setan di mana ketidakstabilan politik dan krisis ekonomi memperburuk kondisi kemanusiaan yang sudah buruk.

Namun, di tengah kegelapan krisis ini, terdapat sinar harapan yang muncul dari upaya kemanusiaan dan solidaritas internasional. Organisasi-organisasi bantuan dan lembaga nirlaba bekerja keras untuk menyediakan bantuan pangan dan kesehatan kepada mereka yang terdampak, meskipun terbatas oleh kendala logistik dan keamanan. Selain itu, kampanye kesadaran global dan panggilan untuk perdamaian yang berkelanjutan terus memperkuat dorongan untuk menyelesaikan konflik ini dan mengakhiri penderitaan rakyat Palestina.

Namun, penyelesaian jangka panjang terhadap krisis pangan di Palestina memerlukan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan. Selain mengakhiri konflik dan mengangkat blokade ekonomi terhadap Gaza, dibutuhkan juga investasi dalam pembangunan infrastruktur pertanian, pelatihan petani, dan program kesejahteraan sosial untuk membantu masyarakat Palestina membangun ketahanan pangan yang lebih baik. Dengan kerja sama global dan komitmen yang kuat dari semua pihak yang terlibat, ada harapan bahwa krisis pangan di Palestina dapat diatasi. Tetapi ini membutuhkan langkah-langkah konkret, kesediaan untuk mengatasi akar masalah, dan tekad yang teguh untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi semua penduduk di wilayah tersebut.

Mengurai Konflik Agraria dalam Bayang-Bayang Pembangunan IKN: Pendekatan Hukum dan Ruang Deliberasi

Indonesia Kita (IKN), sebuah visi ambisius untuk membangun infrastruktur modern yang meliputi transportasi, energi, telekomunikasi, dan sektor-sektor kunci lainnya, telah menjadi fokus utama pembangunan nasional. Namun, di balik janji kemajuan ekonomi dan sosial, pembangunan ini juga memunculkan konflik agraria yang kompleks. Konflik ini terjadi ketika proyek-proyek infrastruktur seperti IKN mengambil alih tanah yang dimanfaatkan oleh masyarakat lokal, terutama masyarakat adat, untuk kehidupan mereka.

Latar Belakang Konflik Agraria dalam Konteks IKN

Konflik agraria merupakan konfrontasi antara pihak-pihak yang memiliki hak atas tanah dengan pihak-pihak yang memperjuangkan pembangunan infrastruktur atau proyek ekonomi. Di Indonesia, pertentangan ini sering kali melibatkan masyarakat adat yang mendiami dan mengelola tanah secara tradisional, dan pemerintah serta perusahaan swasta yang membangun infrastruktur modern seperti jalan raya, bendungan, atau pabrik.

Pembangunan IKN, dengan skala dan dampaknya yang besar, sering kali menimbulkan tantangan hukum yang signifikan. Konflik ini mencerminkan ketegangan antara aspirasi untuk pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak-hak tradisional masyarakat adat, serta keberlanjutan lingkungan.

Ruang Deliberasi Hukum sebagai Solusi Potensial

Ruang deliberasi hukum merujuk pada proses dialog dan diskusi yang inklusif antara semua pihak yang terlibat dalam konflik agraria. Tujuan utamanya adalah mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan melalui pemahaman mendalam terhadap perspektif dan kepentingan masing-masing pihak. Dalam konteks pembangunan IKN, ruang deliberasi hukum menjadi penting untuk menemukan solusi yang mengakomodasi kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang.

Metodologi Penelitian Hukum yang Relevan

1. Studi Kasus

Studi kasus adalah pendekatan yang tepat untuk memahami konflik agraria dalam konteks proyek IKN di lokasi tertentu. Studi ini akan melibatkan analisis mendalam terhadap dinamika konflik, kebijakan hukum yang berlaku, serta dampaknya terhadap masyarakat lokal dan lingkungan.

2. Analisis Regulasi Hukum

Analisis ini bertujuan untuk mengevaluasi kerangka hukum yang mengatur pembangunan infrastruktur di Indonesia, termasuk regulasi hak atas tanah, hak-hak masyarakat adat, dan mekanisme penyelesaian sengketa agraria. Dengan memahami regulasi ini secara mendalam, kita dapat mengidentifikasi celah dan tantangan dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat.

3. Wawancara dan Fokus Group

Melakukan wawancara dengan berbagai pihak yang terlibat dalam konflik agraria, seperti masyarakat adat, pemerintah daerah, perusahaan, dan LSM, dapat memberikan perspektif yang beragam tentang masalah yang dihadapi dan harapan mereka terhadap proses ruang deliberasi hukum yang lebih inklusif.

4. Analisis Dokumen dan Konten

Analisis terhadap dokumen hukum seperti keputusan pengadilan, dokumen kebijakan pemerintah, serta laporan dari organisasi masyarakat sipil, penting untuk memahami pola dalam penegakan hukum dan implementasi kebijakan yang mempengaruhi konflik agraria terkait IKN.

Studi Kasus: Konflik Agraria di Lokasi Proyek IKN

Misalnya, studi kasus dapat mengeksplorasi bagaimana regulasi hukum yang ada diterapkan dalam penyelesaian konflik agraria di lokasi proyek IKN tertentu. Studi ini akan melibatkan analisis kebijakan yang ada, implementasinya, serta dampaknya terhadap masyarakat lokal dan lingkungan.

Tantangan dan Kesempatan

Pembangunan IKN memberikan peluang signifikan untuk pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur di Indonesia. Namun, untuk mencapai tujuan ini secara berkelanjutan dan inklusif, penting untuk menangani konflik agraria dengan bijaksana. Melalui pendekatan ruang deliberasi hukum yang efektif, kita dapat memastikan bahwa proses pembangunan infrastruktur menghormati hak-hak masyarakat adat, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan mendorong pertumbuhan yang inklusif.

Komunikasi dan dialog dianggap setara, dengan tujuan menciptakan lingkungan di mana tidak ada dominasi atau tekanan yang diberlakukan oleh negara terhadap masyarakat lokal. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai konsensus baru yang lebih adil dan inklusif, di mana semua pihak terlibat merasa dihargai dan memiliki peran aktif dalam mencapai solusi yang dapat diterima secara bersama-sama.

Dengan demikian, ruang demokratis deliberatif menjadi penting dalam menangani konflik agraria, karena tidak hanya memungkinkan berbagai sudut pandang dan kepentingan untuk didengarkan, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan memperhatikan nilai-nilai demokratis dan keadilan sosial dalam konteks pembangunan nasional seperti IKN.

Pemilihan metodologi penelitian hukum yang tepat dan implementasi ruang deliberasi hukum yang inklusif akan menjadi kunci untuk mengatasi konflik agraria yang muncul dalam konteks pembangunan IKN. Hal ini bukan hanya tentang menyelesaikan konflik, tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan keadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan di Indonesia.

Apa Saja Metodologi Dalam Penelitian Kualitatif?

Metodologi penelitian kualitatif melibatkan serangkaian langkah dan pendekatan yang digunakan untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasi data kualitatif. Berikut adalah beberapa metodologi yang sering digunakan dalam penelitian kualitatif:

 

1. Penelitian Lapangan (Field Research): Penelitian lapangan melibatkan pengamatan langsung dan interaksi dengan subjek penelitian dalam lingkungan alami mereka. Metode ini dapat mencakup observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan pencatatan catatan lapangan.

2. Wawancara Kualitatif: Wawancara kualitatif melibatkan percakapan mendalam antara peneliti dan subjek penelitian. Wawancara ini sering kali bersifat terstruktur, semi-terstruktur, atau tak terstruktur, tergantung pada tujuan penelitian.

3. Pengamatan: Metode pengamatan melibatkan pemantauan langsung terhadap perilaku, interaksi, atau situasi tertentu tanpa intervensi langsung. Ini dapat mencakup pengamatan partisipatif atau pengamatan non-partisipatif.

4. Analisis Dokumen: Penelitian kualitatif juga dapat melibatkan analisis dokumen seperti teks, laporan, jurnal, surat, dan materi tertulis lainnya. Peneliti menganalisis dokumen-dokumen ini untuk memahami isinya dan mengidentifikasi pola atau temuan kualitatif.

5. Pendekatan Studi Kasus: Metode studi kasus digunakan untuk memahami konteks yang mendalam dari satu kasus atau beberapa kasus terbatas. Ini sering digunakan untuk menginvestigasi fenomena yang kompleks dan unik.

6. Analisis Konten: Analisis konten adalah pendekatan sistematis untuk menganalisis isi teks, gambar, atau materi media lainnya. Peneliti mencari pola, tema, dan makna dalam data yang dikumpulkan.

7. Grounded Theory: Pendekatan teori terkait (grounded theory) bertujuan untuk mengembangkan teori yang muncul secara induktif dari data yang dikumpulkan. Ini sering digunakan untuk menggali makna dalam data kualitatif.

8. Pendekatan Etnografi: Etnografi melibatkan penelitian yang mendalam dan panjang di dalam komunitas atau kelompok tertentu. Peneliti menjadi bagian dari komunitas tersebut untuk memahami budaya, norma, dan nilai-nilai yang ada.

9. Pendekatan Fenomenologi: Pendekatan fenomenologi berfokus pada pemahaman mendalam tentang pengalaman subjek. Peneliti mencari makna yang terkandung dalam pengalaman individu atau kelompok.

10. Metode Triangulasi: Metode ini melibatkan penggunaan beberapa metode kualitatif dalam satu penelitian untuk memastikan keandalan dan validitas temuan.

 

Metodologi penelitian kualitatif dipilih berdasarkan pertanyaan penelitian, tujuan penelitian, dan jenis data yang akan dikumpulkan. Kombinasi berbagai metode kualitatif sering kali digunakan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang fenomena yang diteliti.